Sidoarjo, Pointernews.net | 15 November 2025 — Kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan saluran air di RT 003 RW 001, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah tiga tahap pemberitaan sebelumnya menyoroti kejanggalan teknis, administrasi, dan indikasi pelanggaran aturan, kini hasil investigasi lanjutan mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap sejumlah regulasi keuangan desa dan keterbukaan informasi publik.

Pantauan terbaru awak media menunjukkan kondisi proyek yang masih memprihatinkan. Saluran air yang seharusnya menggunakan uditch beton sesuai perencanaan teknis, ternyata dibangun dengan pipa PVC berdiameter kecil, tanpa pondasi kuat dan tanpa penguatan dinding permanen di sepanjang saluran.
Bahu jalan yang sebelumnya digali kini hanya ditutup tanah tanpa pengerasan memadai, bahkan paving di beberapa titik terlihat miring dan tidak rata, menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan dini.
“Kalau hujan deras, air sering meluap karena salurannya dangkal dan kecil. Kami khawatir ini tidak bertahan lama,” ujar Slamet (47), warga sekitar, Kamis (13/11).
Fakta mencolok lainnya adalah pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, yang dinilai mencurigakan oleh warga. Beberapa pekerja diketahui berasal dari luar daerah, seperti Banyuwangi, tanpa melibatkan warga lokal.
“RT dan RW saja tidak diberi kabar, papan proyek juga tidak lengkap informasinya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Papan proyek bertuliskan “Kegiatan: Pembangunan Saluran RT 003 RW 001, Nilai Pengadaan Rp 41.795.700, TPK: Moh. Nurqomari, Tahun Anggaran: 2025” ditemukan tidak mencantumkan: Nama pelaksana (CV/PT), Lama waktu pelaksanaan (hari kalender), Volume pekerjaan, Sumber anggaran (Dana Desa, APBD, atau lainnya), Sifat pekerjaan (baru/rehabilitasi).
Ketiadaan informasi tersebut menyalahi prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan i: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Pasal 82 ayat (2): Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sanksi: Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai pemberhentian serta sanksi pidana sesuai peraturan lain yang berlaku.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 3 & 4: Dana Desa wajib dikelola secara terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 73: Pelanggaran terhadap ketentuan keuangan desa dapat berujung pada tuntutan ganti rugi dan proses hukum pidana.
Sanksi: TPK atau perangkat desa yang terbukti lalai atau menyalahgunakan dana desa dapat dijatuhi tuntutan ganti rugi, pemberhentian dari jabatan, dan pidana penjara sesuai tingkat pelanggaran.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kegiatan dan keuangannya. Pasal 52: Pejabat publik yang sengaja menolak memberikan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.
Pelanggaran: Tidak mencantumkan data penting pada papan proyek merupakan bentuk pelanggaran keterbukaan informasi publik.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000.”
Potensi Pelanggaran: Jika ditemukan adanya manipulasi volume pekerjaan atau penggunaan material di bawah standar, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Sekretaris Desa Grogol, ia hanya menjawab singkat dan mengarahkan untuk menemui Kepala Desa, tanpa memberikan keterangan tambahan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Grogol belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi mendalam terhadap proyek ini.
“Kami hanya ingin pembangunan dilakukan dengan benar, sesuai aturan, dan bermanfaat untuk warga. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan malah disalahgunakan,” ujar H. Suyono (tokoh masyarakat setempat).
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas proyek di tingkat desa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan program pembangunan nasional.
Pemberitaan tahap keempat ini menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan saluran air di Desa Grogol bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan etika publik.
Langkah konkret dari instansi terkait kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi, integritas, dan supremasi hukum di tingkat desa. Red (tim).