Sidoarjo, Pointernews.net | 15 November 2025 — Upaya pencegahan kenakalan remaja dan peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas terus digencarkan oleh Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur. Kali ini, jajaran Polsek Krian memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar SMAN 1 Krian, pada Jumat (14/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Krian AKP Imam Seken bersama Kanit Lantas Iptu Indra Ardiansyah.
Di hadapan para siswa, AKP Imam Seken memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, aksi kekerasan, hingga potensi terlibat tindak kriminal.
“Mari bersama-sama cegah dan hindari bahaya kenakalan remaja. Tingkatkan giat belajar untuk berprestasi,” tegas Kanit Binmas AKP Imam Seken dalam penyampaiannya.
Materi ini diberikan agar para siswa mampu mengenali risiko pergaulan negatif dan memiliki benteng diri untuk menjauhi aktivitas yang merugikan masa depan.
Pada sesi berikutnya, Kanit Lantas Polsek Krian Iptu Indra Ardiansyah memberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan berkendara bagi pelajar. Materi yang disampaikan meliputi: penggunaan helm standar SNI, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, kewajiban tidak mengendarai sepeda motor jika belum cukup umur, larangan mengemudi tanpa memiliki SIM.
“Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas, terutama bagi pelajar yang mulai aktif beraktivitas di luar rumah. Patuhi aturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelas Iptu Indra Ardiansyah.
Kegiatan sosialisasi ini didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Terkait Tertib Berlalu Lintas:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur kewajiban pengendara, penggunaan helm, serta larangan mengemudi bagi yang belum memenuhi syarat usia atau tidak memiliki SIM.
Terkait Kenakalan Remaja dan Perlindungan Anak:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan perlindungan terhadap anak dari penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan eksploitasi.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur larangan dan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal terkait tindak kekerasan, pencurian, perusakan, dan tindakan kriminal lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Sidoarjo berharap para siswa dapat: menjauhi perilaku negatif dan kenakalan remaja, membangun disiplin sejak dini, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan masyarakat, tumbuh sebagai generasi muda yang berprestasi dan berakhlak baik.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan guna mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi dan penggerak bagi seluruh pelajar untuk terus menjaga diri, menaati aturan, dan menjadi generasi masa depan yang amanah, berkarakter, serta membanggakan Indonesia. Red (sgn/ynr).