Sidoarjo, Pointernews.net | 17 November 2025 — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kian tak terkendali. Fenomenanya digambarkan bak jamur di musim hujan—tumbuh cepat, berpindah-pindah, dan seakan kebal terhadap aturan hukum. Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah penjual menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terang-terangan menggunakan sepeda motor dan papan lipat sebagai lapak bongkar-pasang.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik tersebut. Saat ditemui di kantornya pada Senin (17/11/2025), ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan pemerintah, merugikan masyarakat, dan berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak ada proses pengawasan kandungan. Aparat harus lebih rutin turun ke lapangan, baik ke toko-toko kelontong maupun penjual keliling menggunakan motor dan papan lipat. Jika terbukti mengedarkan, harus diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPRD.
Abdillah menambahkan, masifnya rokok ilegal membawa dampak negatif bagi keberlangsungan usaha legal, khususnya UMKM yang taat pajak. Selain itu, praktik tersebut memengaruhi penerimaan daerah dari sektor cukai.
“Ini merusak iklim usaha. Pendapatan daerah ikut tergerus. Karena itu kontrol dan pengawasan harus terus menerus dan berkesinambungan,” ungkap politisi PKB yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.
Ia juga meminta Pemkab Sidoarjo melakukan pembinaan persuasif terhadap pelaku UMKM di sektor rokok, termasuk pendampingan perizinan dan edukasi legalitas produk.
“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa membeli rokok ilegal dan murah justru berbahaya bagi kesehatan serta merugikan pembangunan daerah,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian operasi penindakan rokok ilegal.
“Intensif kita lakukan. Namun, setiap kegiatan harus didampingi—belum bisa sepenuhnya dilakukan tanpa pendampingan. Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan,” jelas Yany.
Ia mengungkapkan rencana besar yang tengah dipersiapkan Satpol PP: Pemusnahan rokok ilegal pada minggu kedua Desember 2025, Estimasi jumlah barang bukti: sekitar 9 juta batang, Lokasi pemusnahan: Pendopo Kabupaten Sidoarjo dan Kecamatan Porong.
Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal ini memang terlihat “seakan kebal aturan dan melawan hukum”, sehingga operasi gabungan lintas-instansi akan terus ditingkatkan.
Peredaran rokok ilegal termasuk kejahatan di bidang cukai yang masuk kategori tindak pidana serius karena berdampak pada penerimaan negara, kesehatan, dan persaingan usaha.
Berikut aturan resmi, pasal, sanksi, dan ancaman pidana yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Pasal 54 – Memperdagangkan Barang Kena Cukai Tanpa Pita Cukai. Barang siapa memperjualbelikan, menyimpan, mengangkut, atau menawarkan Barang Kena Cukai (BKC)—termasuk rokok—tanpa pita cukai yang sah, dikenakan: Pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 – Membuat/Mencetak Pita Cukai Palsu. Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun, Denda maksimal 10 kali nilai cukai. Pasal 57 – Menyalahgunakan Pita Cukai. Misal: menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau bukan untuk barang semestinya. Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal 10 kali nilai cukai. Pasal 58 – Mengedarkan Barang Kena Cukai Ilegal, Pidana penjara maksimal 4 tahun, Denda maksimal 20 kali nilai cukai.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Rokok ilegal tergolong produk tidak memenuhi standar dan membahayakan konsumen. Pasal 8: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa label, tanpa izin, atau tanpa memenuhi standar keamanan. Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dianggap membahayakan masyarakat. Pasal 196: Mengatur sanksi bagi tindakan yang menimbulkan bahaya kesehatan masyarakat. Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo menjadi ancaman nyata bagi ketertiban ekonomi, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan industri lokal. Pernyataan tegas DPRD bersama Satpol PP menegaskan bahwa Sidoarjo membutuhkan: Pengawasan rutin dan berkesinambungan, Operasi gabungan yang menyentuh semua wilayah, Pembinaan UMKM rokok legal, Edukasi publik mengenai bahaya rokok ilegal, Penindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai UU Cukai.
Fenomena penjual yang menggunakan sepeda motor dan papan lipat untuk berjualan secara sembunyi-sembunyi menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah daerah dinilai harus meningkatkan sinergi antarinstansi: Bea Cukai, Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan.
Tanpa penindakan terpadu, rokok ilegal akan terus “kebal hukum” dan menjadi ancaman ekonomi sekaligus kesehatan masyarakat Sidoarjo. Rokok ilegal di Sidoarjo kian merajalela dan mengabaikan hukum. DPRD mendesak Pemkab memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas. Dampaknya sangat besar bagi ekonomi daerah dan kesehatan masyarakat.
Rencana pemusnahan 9 juta batang rokok ilegal pada Desember nanti menjadi bukti bahwa pemerintah mulai bergerak serius. Namun, selama permintaan terhadap rokok murah masih tinggi, dan penjual dapat berpindah lokasi dengan cepat, pelanggaran ini akan terus berulang.
Sidoarjo kini berada pada titik kritis—antara menegakkan hukum atau membiarkan rokok ilegal terus tumbuh bak jamur yang kebal aturan. Red (tim).