Mojokerto, Pointernews.net | 18 November 2025 — Aksi dugaan penarikan paksa sepeda motor kembali terjadi di Mojokerto. Seorang perempuan bernama Ummi Khamidatur Rofiah (lahir di Mojokerto, 08 Maret 2000), warga Ketapang RT 003 RW 008, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 November 2025.
Laporan tersebut teregister di Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan korban, peristiwa terjadi pada Kamis, 06 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di halaman parkir Toko Zefina Hijab, Jl. Pekayon No. 25, Mergelo, Kranggan, Kota Mojokerto.
Saat itu, korban yang sedang bekerja didatangi oleh tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance Mojokerto. Korban diberi tahu oleh rekannya, Lina, bahwa ada orang yang mencari dirinya ketika ia sedang melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
Ketika menghampiri para terlapor, korban diberi informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih dengan nomor polisi S 5038 TU, nomor rangka MH1JFW118FK130225, dan nomor mesin JFW1E1134007 hendak ditarik karena angsuran diduga telah menunggak tiga bulan. Motor tersebut terdaftar atas nama Kusweni, ibu dari korban.
Korban mengaku telah menjelaskan bahwa ia adalah putri dari pemilik BPKB, namun tetap diminta menandatangani sebuah kertas. Korban menyatakan bahwa ia dipaksa menandatangani berkas tersebut dengan iming-iming bahwa hal itu hanya untuk memastikan hubungan keluarga.
Usai itu, korban kembali masuk ke toko untuk bekerja. Tidak lama kemudian—sekitar lima menit—rekannya, Lina, memberi tahu bahwa motor milik korban telah dibawa oleh para terlapor. Padahal, kunci dan STNK masih berada pada korban.
Korban Merasa Dirugikan
Merasa dirugikan atas pengambilan sepeda motor tanpa sepengetahuannya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala Pamapta II Polres Mojokerto Kota, Cahyono, SH, pada 16 November 2025. Red (srh).