Sidoarjo, Pointernews.net | 20 November 2025 — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Sidoarjo sejak Rabu sore (19/11/2025) kembali memicu banjir di sejumlah titik. Debit Sungai Sidokare meningkat hingga level siaga setelah aliran sungai tersumbat sampah dan eceng gondok, menyebabkan air meluap ke jalan dan permukiman.
Data dari Pusdalops BPBD Sidoarjo mencatat bahwa genangan terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Kota Sidoarjo dan Kecamatan Candi. Sejumlah ruas jalan utama tergenang, termasuk Jalan Raya Cemengkalang, Jalan Pahlawan timur, Jalan Diponegoro, sebagian Jalan Mojopahit, Jalan KH Mukmin, Jalan Kartini, hingga Jalan Sidokare. Kawasan permukiman seperti Magersari, Banjarbendo, Sepande Candi, Gading Fajar, dan Taman Pinang juga tidak luput dari dampak banjir.
Di Jalan Raya Cemengkalang, tepat di depan Lippo Plaza, genangan mencapai 15–20 sentimeter. Meski tidak terlalu tinggi, banyak pengendara sepeda motor memilih naik ke trotoar untuk menghindari genangan yang memecah arus lalu lintas.
Situasi lebih memprihatinkan terjadi di Kampung Praban Barat RT 02 RW 01 Kelurahan Sidokare, di mana sejak Rabu hingga Kamis pukul 15.00 WIB, air masih masuk ke rumah warga. Salah satu warga menyebut mereka membutuhkan penanganan khusus dan bantuan sembako, karena banjir sudah memasuki rumah sejak sehari sebelumnya.
Pada Kamis (20/11/2025), Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bundaran Gading Fajar dan kawasan Sidokare untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mempercepat respons penanganan banjir.
“Pak Bupati dan saya terus memantau. Kondisi saat ini sebagian besar sudah mulai surut. Jika hari ini tidak hujan, insyaallah bisa surut total karena pompa air berfungsi semua,” ujar Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menyiapkan anggaran khusus untuk penanggulangan banjir, termasuk rencana pembangunan embung dan pelebaran saluran air.
“Untuk Sidokare, kita siapkan dana pembangunan embung dan saluran air yang lebih lebar,” jelasnya.
Wabup juga menyoroti bahwa banjir kali ini bukan hanya berasal dari air hujan, tetapi juga pengaruh rob.
“Tahun 2026, kita bangun embung di lahan Lapangan Sidoarjo. Saya sudah minta camat dan kades untuk mengeruk sungai serta saluran air di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., MM., MT., menjelaskan penyebab banjir lebih bersifat teknis dan dipicu kondisi cuaca ekstrem.
“Debit air sungai di Sidokare meningkat sehingga tidak bisa menampung air dari permukiman. Tiga pompa air di Sidokare kita fungsikan penuh untuk mengurangi genangan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah saat ini fokus pada: mengoptimalkan seluruh pompa air, mengidentifikasi titik penyumbatan, mempercepat pengerukan saluran, membersihkan sampah dan eceng gondok, memetakan kebutuhan jangka panjang (embung, pelebaran sungai, drainase).
Wabup Mimik menyampaikan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan masyarakat tidak berjuang sendirian menghadapi bencana tahunan ini.
Pemkab menegaskan komitmennya: menjaga keselamatan warga, memperbaiki tata air, memperkuat sistem penanggulangan bencana, memberi bantuan bagi warga terdampak.
“Ini amanah bagi kami. Penanganan banjir bukan hanya teknis, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Mimik.
Untuk memberi kepastian regulasi, berikut dasar hukum yang relevan dalam konteks penanggulangan banjir dan perlindungan warga:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5–6: Pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat dari bencana, memberikan informasi, menyelamatkan korban, dan melakukan pemulihan.
Pasal 7: Pemda harus menyediakan anggaran khusus penanggulangan bencana. Amanah: Pemkab Sidoarjo berhak mengalokasikan anggaran pembangunan embung & pelebaran saluran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana — Mengatur langkah-langkah: pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan pasca-bencana.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Lampiran Pembagian Urusan – Bidang PUPR: Pemkab bertanggung jawab atas drainase lingkungan, pengendalian banjir, normalisasi sungai kecil, dan pengerukan saluran.
- Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana. Pemda wajib: memberi peringatan dini, menangani darurat bencana, memberikan bantuan dasar bagi warga terdampak.
- UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009: Mengatur kewajiban pemerintah mencegah kerusakan lingkungan termasuk saluran dan sungai.
Warga Sidokare dan sekitarnya berharap: bantuan sembako segera disalurkan, pengerukan sungai dilakukan rutin, saluran air diperbesar, masalah sampah dan eceng gondok ditangani lebih serius.
Banjir yang berulang menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah masih panjang. Namun langkah cepat Wabup Mimik dan Pemkab Sidoarjo memberi sinyal bahwa pemerintah hadir, bergerak, dan bertanggung jawab.
Dengan koordinasi BPBD, Dinas PUPR, camat, dan kepala desa, Pemkab Sidoarjo berharap genangan bisa surut sepenuhnya dan tidak menimbulkan banjir susulan.
Gerak cepat (gercep) Wabup Mimik menjadi simbol bahwa bencana harus ditangani bukan hanya reaktif, tetapi dengan rencana jangka panjang yang terukur dan berkelanjutan. Sidoarjo bergerak — warganya kuat, pemerintahnya sigap, dan harapannya menyala. Red (sgn/ynr).