Sidoarjo, Pointernews.net | 21 November 2025 — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (19/11/2025) sejak sore hingga malam menyebabkan kawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Sidokare terendam banjir. Dalam waktu singkat, air masuk ke area panti dan mengancam keselamatan para penghuni yang sebagian besar merupakan kelompok rentan, terutama Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memerlukan pengawasan khusus.
Kondisi tersebut membuat petugas Liponsos bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat melakukan evakuasi darurat terhadap 105 penghuni, pada Kamis (20/11/2025). Proses evakuasi berlangsung hingga malam hari mengingat banyak penghuni memiliki keterbatasan fisik, kesulitan mobilitas, serta membutuhkan pendampingan penuh selama proses penyelamatan.
“Banjir mulai masuk ke area gedung sejak dini hari. Genangan air terus meninggi dan merambah hampir seluruh ruangan tempat tinggal ODGJ.” ujar Plt. Kepala UPT PP Rehsos, Kristian Yudi Arianto.
Ketinggian air di dalam ruangan mencapai sekitar 10 sentimeter, sementara di area jalan depan Liponsos bahkan mencapai 40 sentimeter. Kristian menegaskan bahwa pihaknya segera mengevakuasi seluruh penghuni ke ruangan yang lebih tinggi dan aman.
“Semuanya kami tempatkan ke ruangan yang lebih tinggi dan tidak tergenang, supaya mereka tenang.”
Meski situasi darurat, Kristian memastikan seluruh penghuni dalam kondisi aman. Hingga kini tidak ada laporan gangguan kesehatan serius seperti diare. Bahkan, beberapa penghuni tetap terlihat ceria.
“Mereka malah lebih senang kalau banjir, ramai sendiri,” ungkapnya sambil memastikan kondisi tetap terkendali.
Banjir kali ini disebut yang terparah dibandingkan kejadian sebelumnya. Biasanya, genangan hanya terjadi di area teras dengan ketinggian sekitar 10 sentimeter dan tidak pernah masuk hingga ke ruang hunian. Namun intensitas hujan yang tinggi dan durasi panjang menyebabkan drainase di wilayah Sidokare tak mampu menampung volume air.
Karena akses jalan dan hampir seluruh ruangan masih tergenang, UPTD Liponsos Sidoarjo untuk sementara menutup layanan hingga kondisi kembali normal.
“Untuk sementara ditutup layanannya. Tadi sempat ada pasien dari Sukodono, tapi saya arahkan ke RSJ Menur Surabaya,” tutur Kristian.
Penghuni yang dievakuasi saat ini telah ditempatkan di ruang aman. Pihak Liponsos, BPBD, serta instansi terkait juga menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, pakaian kering, dan layanan kesehatan.
Penanganan evakuasi dan perlindungan penghuni Liponsos merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib: Melindungi masyarakat dari ancaman bencana, Melakukan penyelamatan dan evakuasi korban, Memenuhi kebutuhan dasar korban bencana.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Mengatur bahwa negara harus memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas psikosial (ODGJ), terutama dalam situasi darurat.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mempertegas kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dan penanggulangan bencana.
- Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait standar pelayanan panti dan perlindungan sosial: Sebagai acuan teknis untuk memastikan penghuni panti tetap memperoleh hak pelayanan dasar dalam kondisi bencana.
Dengan dasar hukum tersebut, langkah cepat yang dilakukan petugas Liponsos dan BPBD Sidoarjo menjadi bagian dari amanah negara untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi warga rentan.
Insiden banjir ini menjadi pengingat penting bahwa fasilitas sosial seperti Liponsos membutuhkan: Penguatan infrastruktur, Sistem drainase yang lebih memadai, Perencanaan mitigasi bencana, Kesiapsiagaan petugas, serta koordinasi lintas instansi.
Meski di tengah tantangan, semangat petugas Liponsos, BPBD, dan para relawan tetap tinggi. Kecepatan mereka mengevakuasi 105 penghuni menjadi bukti nyata dedikasi dan amanah dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
KPU—jika ini konteks laporan daerah secara umum—masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan berharap: Banjir serupa tidak kembali terjadi, Pemerintah memperkuat sistem drainase di kawasan Sidokare, Liponsos mendapatkan perhatian lebih terkait fasilitas penanggulangan bencana, Penghuni senantiasa terlindungi, aman, dan tetap mendapat pelayanan yang layak.
Dengan semangat gotong royong dan kepedulian bersama, diharapkan Liponsos Sidoarjo dapat pulih dan kembali memberikan pelayanan optimal bagi seluruh penghuninya. Red (sgn/ynr).