Sidoarjo, Pointernews.net | 21 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan kembali membuka Penawaran Sewa Lahan Parkir Puskesmas Sedati setelah adanya pengunduran diri calon penyewa sebelumnya. Informasi resmi ini disampaikan melalui surat bernomor 900.1.13.4/18168/438.5.2/2025, sebagai bentuk transparansi dan upaya optimalisasi pemanfaatan Aset Milik Daerah.
Pengumuman ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga amanah masyarakat, meningkatkan kenyamanan pengunjung layanan kesehatan, serta mendukung terciptanya pengelolaan aset daerah yang profesional, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi publik.
Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendorong pelayanan publik yang prima.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan parkir di Puskesmas Sedati merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Parkir yang tertata baik diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pasien, keluarga, dan masyarakat umum yang datang ke fasilitas kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah, kebijakan ini mengacu pada: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (beserta perubahan melalui PP No. 28 Tahun 2020). Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah wajib mengelola aset daerah secara tertib, akuntabel, memberi nilai manfaat, dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Penawaran sewa ini berlaku untuk lahan parkir pada: Puskesmas Sedati, Alamat: Jl. Senopati No. 3, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Luas area parkir: 71,78 m². Lokasi sangat strategis karena berada di lingkungan pelayanan kesehatan yang ramai dan mudah diakses masyarakat.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang berkompeten dengan memenuhi kriteria berikut:
- Berpengalaman dalam pengelolaan parkir
- Mampu menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan parkir
- Bersedia mengikuti aturan dan ketentuan Puskesmas
- Memiliki sistem pengelolaan yang transparan dan profesional
- Beritikad baik dalam mendukung pelayanan publik, terutama layanan kesehatan
- Bersedia menyewa lahan Puskesmas Sedati sesuai ketentuan
Ketentuan Kerjasama Sewa — Masa sewa: 2 tahun
Periode: 05 Desember 2025 – 05 Desember 2027. Perjanjian kerja sama akan dituangkan dalam dokumen resmi yang disepakati kedua belah pihak. Sistem pengelolaan wajib memprioritaskan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung Puskesmas.
Pihak yang berminat wajib mengirimkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan sewa lahan parkir yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
- Company Profile (jika ada)
- Penawaran sewa lahan
- Nomor telepon yang dapat dihubungi dicantumkan pada surat permohonan
Batas akhir pengiriman berkas: 25 November 2025, Email tujuan pengiriman dokumen: parkirpkm2025@gmail.com
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pembukaan penawaran sewa ini bukan hanya soal pemanfaatan aset, tetapi juga tentang menjaga amanah masyarakat, memperbaiki kualitas layanan kesehatan, serta menciptakan ruang pelayanan yang nyaman, tertib, dan mendukung mobilitas publik.
“Kami berharap proses penawaran ini menghasilkan mitra pengelola parkir yang profesional, amanah, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sedati,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Dengan dukungan semua pihak, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimis bahwa pengelolaan lahan parkir ini akan berjalan efektif, transparan, serta membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui Pengumuman ke–2 Penawaran Sewa Lahan Parkir Puskesmas Sedati, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap: terciptanya pengelolaan parkir yang tertib dan profesional, meningkatnya kenyamanan pasien dan pengunjung, terselenggaranya pemanfaatan aset daerah yang produktif dan akuntabel, terjalinnya kerja sama yang mendukung pelayanan publik, terutama pelayanan kesehatan. Red (sgn/ynr).