Kota Kediri, Pointernews.net | 4 Desember 2025 — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ancaman siber, Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat perlindungan terhadap sistem digital, jaringan, data, dan informasi pemerintahan. Sebagai wujud komitmen ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis Agen Siber bertajuk “Incident Response Readiness 2025: Meningkatkan Kesiapan Agen Siber OPD Kota Kediri”, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan praktisi keamanan siber sebagai narasumber dengan total 100 peserta yang merupakan agen siber dari seluruh OPD dan SMP Negeri di Kota Kediri. Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan deteksi, mitigasi, hingga respons cepat ketika terjadi insiden siber.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Rony Yusianto, S.Sos., menekankan bahwa peningkatan penggunaan teknologi informasi berbanding lurus dengan risiko serangan siber yang semakin kompleks.
“Serangan digital tidak hanya menyasar sektor swasta atau lembaga di tingkat nasional, namun juga pemerintah daerah, sistem layanan publik, hingga aplikasi internal OPD,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran agen siber di setiap OPD merupakan komponen penting dalam menjaga keamanan informasi, mulai dari monitoring, deteksi insiden, hingga pelaporan cepat kepada tim koordinasi.
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci utama dalam upaya ini. Kita tidak hanya membutuhkan sistem yang kuat tetapi juga agen siber yang memiliki kesiapsiagaan, kemampuan deteksi dini, serta respon cepat ketika insiden terjadi,” jelasnya.
Rony menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Diskominfo Kota Kediri terus memperkuat infrastruktur keamanan informasi, meningkatkan sistem pemantauan, serta memperluas peran Kedirikota-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai pusat koordinasi penanganan insiden siber.
“Kita sadar bahwa secanggih apa pun sistem yang kita miliki, tetap diperlukan kemampuan SDM untuk mengoperasikan, mendeteksi, dan merespons ancaman dengan cepat. Itulah mengapa kegiatan hari ini kita selenggarakan.”
Tema bimtek dinilai tepat dengan kondisi digital saat ini, di mana para agen siber menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan layanan publik.
Kepala Diskominfo berharap seluruh peserta dapat memahami: Standar penanganan insiden siber, Alur koordinasi dengan CSIRT, Teknik respons cepat dan akurat, Cara menjaga keberlanjutan layanan publik di tengah insiden.
“Kami memandang keberadaan agen siber di setiap OPD merupakan ujung tombak serta garda terdepan dalam menjaga integritas data, melindungi sistem pemerintah, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan terpercaya,” tegas Rony.
Ia juga berpesan agar para peserta memanfaatkan kesempatan bimtek ini untuk menyerap ilmu sebanyak mungkin dari narasumber, sehingga dapat menerapkan praktik-praktik keamanan siber yang baik dalam lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional terkait keamanan informasi dan transformasi digital pemerintahan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) — Menegaskan kewajiban pemerintah melindungi data pribadi yang dikelola dalam sistem elektronik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya — Mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) — Mengatur standar keamanan sistem elektronik dan kewajiban penanganan insiden siber.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) — Menjadi landasan penguatan tata kelola keamanan informasi dan manajemen risiko SPBE.
- Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Informasi — Mewajibkan instansi pemerintah menerapkan standar keamanan informasi secara terstruktur.
- Pedoman CSIRT dari BSSN — Sebagai dasar pembentukan dan operasionalisasi CSIRT di Pemerintah Daerah, termasuk Kedirikota-CSIRT.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, Pemerintah Kota Kediri memastikan bahwa penguatan keamanan digital dijalankan secara sah, terukur, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Kediri: Mendukung penuh peningkatan literasi keamanan siber di seluruh OPD, Mendorong agen siber agar selalu siap dan responsif terhadap potensi ancaman, Menanamkan amanah bahwa keamanan informasi adalah tanggung jawab bersama, Mengajak seluruh aparatur untuk menjaga integritas data dan sistem layanan publik.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kediri berharap terbentuk SDM yang: Siap siaga menghadapi insiden siber, Cakap teknologi dalam deteksi dini, Kooperatif dalam koordinasi CSIRT, Berintegritas menjaga data dan sistem pemerintah, Aktif melakukan edukasi keamanan di OPD masing-masing.
Bimtek Incident Response Readiness 2025 menjadi bagian penting dari strategi Pemkot Kediri dalam memperkuat ketahanan siber. Dengan infrastruktur yang semakin matang, koordinasi CSIRT yang semakin kuat, dan agen siber yang semakin kompeten, Pemerintah Kota Kediri optimistis dapat memberikan pelayanan publik yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
Keamanan Digital Hari Ini, Perlindungan Data Kota Kediri di Masa Depan. Bersama Agen Siber, Kota Kediri Siap Hadapi Ancaman Siber. Red (suhendro).