Sidoarjo, Pointernews.net | 5 Desember 2025 — Proyek Pembangunan Alun-alun Sidoarjo (Lanjutan) – Tender Ulang kembali menjadi sorotan. Dengan nilai kontrak Rp 24.625.749.990,36 dan batas waktu penyelesaian 15 Desember 2025, pekerjaan yang harus dituntaskan dalam 10 hari terakhir justru menunjukkan progres jauh dari target.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menunjukkan deviasi keterlambatan mencapai 22,480 persen. Dari rencana 96,886 persen, realisasi fisik baru 74,406 persen.
Proyek ini merupakan hasil tender ulang dengan Kode Tender 10013915000 dan Kode RUP 53324088, menggunakan sumber dana APBD 2025, metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, dengan nilai pagu Rp 29 miliar dan HPS Rp 28.971.904.521,49.
Pemenang tender adalah PT Samudra Anugrah Indah Permai, beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No. 24, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tender ini sebelumnya diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., bersama anggota Komisi C DPRD Sidoarjo M. Nizar, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Kondisi di lapangan membuat bupati naik pitam.
Saat berkeliling dari area Paseban hingga bagian barat alun-alun, Bupati Subandi mendapati sejumlah temuan:
- Besi Rakitan Cor Tidak Terikat Bendrat dengan Benar
“Tolong ini diperbaiki. Kalau dibiarkan seperti ini tidak akan kuat ketika dicor,” tegasnya saat melihat rangkaian besi yang tidak memenuhi standar dasar konstruksi.
- Acian Keramik Mudah Lepas dan Dinilai Buruk
Di dekat Paseban, acian lantai tampak mudah terkelupas. Bupati menyebut kualitas pekerjaan tidak layak untuk fasilitas publik.
- Pengawasan Konsultan Dinilai Amburadul
“Tadi kita lihat banyak temuan. Ini koreksi besar. Karena Alun-alun ini untuk seluruh masyarakat Sidoarjo, jangan sampai mengecewakan warga,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa deviasi tidak mungkin hanya 22 persen, karena progres di lapangan “masih acak-acakan” dengan sisa waktu tinggal 10 hari.
Proyek Alun-alun termasuk salah satu proyek mercusuar Pemkab Sidoarjo yang kini diawasi ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proyek lain yang diawasi BPKP meliputi: Pembangunan RSUD Sedati, Tempat Parkir RSUD R.T. Notopuro, Rumah Pompa Kedungpeluk.
Bupati meminta Kepala DLHK, Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos., MM., agar memperketat pengawasan.
“Kalau kerjaan ini tidak bagus, langsung kasih merah. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Bupati Subandi juga mengirim pesan keras mengenai integritas proyek:
“Nek wong Sidoarjo sek gelem dulinan proyek, APH silakan masuk. Saya bupati siap. Silakan cek semuanya, biar tidak ada permainan.”
Bupati menegaskan komitmen pemerintahannya untuk bersih dan bebas korupsi, dan tidak segan meminta aparat penegak hukum turun bila ditemukan indikasi penyimpangan.
Analisis Regulasi dan Potensi Sanksi atas Keterlambatan dan Kualitas Buruk Proyek:
- Keterlambatan Proyek (Deviasi > 10%) — Mengacu pada: Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Potensi konsekuensi: Pengenaan denda keterlambatan:
Berdasarkan kontrak konstruksi biasanya 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Perintah percepatan kerja (acceleration order), Pemutusan kontrak jika progres dianggap tidak mampu mengejar deadline, Blacklisting (Daftar Hitam) selama 1–2 tahun bila terbukti wanprestasi berat.
- Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi — Mengacu pada: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59: Penyedia wajib memenuhi standar mutu. Pasal 86–87: Ada sanksi administratif bagi penyedia yang hasil pekerjaannya tidak sesuai kontrak, SNI Konstruksi dan Dokumen Spesifikasi Teknis Kontrak.
Potensi sanksi: Perintah perbaikan total tanpa tambahan biaya, Denda kualitas pekerjaan, Pemutusan kontrak, Ganti rugi apabila menyebabkan kerusakan atau bahaya.
- Dugaan Kelalaian Pengawasan Konsultan — Mengacu pada: UU Jasa Konstruksi Pasal 78–79, Kode Etik Konsultan Pengawas. Potensi sanksi: Teguran tertulis, Pengurangan pembayaran, Pemutusan kontrak, Daftar hitam jika pelanggaran berat.
- Jika Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan Negara — Jika ditemukan oleh BPKP atau APH, dapat mengarah pada: UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU 20/2001. Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara. Pidana: Penjara hingga 20 tahun, Denda Rp 1 miliar.
Pemeriksaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) bila ada indikasi kerugian negara, markup, atau rekayasa proyek. Regulasi ini bersifat normatif dan diterapkan jika ditemukan bukti oleh auditor atau aparat penegak hukum.
Warga Sidoarjo berharap proyek Alun-alun yang bernilai besar ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas, aman, dan menjadi ruang publik yang membanggakan.
Keterlambatan progres dan temuan kualitas buruk menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek “lanjutan” ini berpotensi menambah deretan pekerjaan konstruksi yang molor. Dengan adanya pengawasan BPKP dan sikap tegas Bupati, publik berharap perbaikan segera dilakukan.
Proyek Alun-alun Sidoarjo kini berada pada titik krusial: Sisa waktu tinggal 10 hari, Progres baru 74,406%, Banyak temuan kualitas buruk, Ancaman denda, pemutusan kontrak, hingga pemeriksaan APH.
Kini bola ada di tangan pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan satuan kerja DLHK untuk membuktikan bahwa proyek ini bisa dikerjakan secara profesional dan akuntabel, tanpa mengorbankan kualitas demi mengejar deadline. Red (dny/ynr).