Sidoarjo, Pointernews.net | 5 Desember 2025 — Proyek pembangunan Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro kembali menjadi sorotan setelah Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 5 Desember 2025. Sidak dilakukan untuk mengecek kecocokan progres terhadap jadwal kontrak yang tinggal hitungan hari menuju tenggat waktu.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 22.013.543.813,00 ini merupakan hasil tender pascakualifikasi dengan Kode Tender 10038058000 dan Kode RUP 58631136, bersumber dari Dana BLUD 2025, dengan nilai pagu Rp 25,5 miliar dan HPS Rp 24.459.073.336,44.
Pemenang tender adalah PT Lancarjaya Karya Abadi Group, beralamat di Jl. Manunggal Kebonsari Kencana, Ruko Kebonsari Regency Blok A-2 Lantai 1, Surabaya. Metode pengadaan yang digunakan adalah Tender Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan jenis kontrak Harga Satuan dan kualifikasi usaha menengah.
Setibanya di lokasi proyek, Bupati Subandi langsung meninjau sejumlah titik pekerjaan dan menemukan masalah serius terkait kualitas konstruksi.
Beberapa temuan krusial Bupati Subandi:
- Penggunaan Tripleks Bekas untuk Bekisting
“Beton itu perlu penyangga yang benar, dan tripleks tidak boleh dipakai dua kali. Tetapi yang saya lihat tripleks bekas masih digunakan. Banyak cor-coran yang masih mentah,” tegasnya.
Penggunaan material bekisting yang tidak standar dapat memengaruhi kekuatan struktur dan merupakan pelanggaran prinsip dasar mutu konstruksi.
- Cor-coran Masih Mentah
Temuan beton yang belum mengering sempurna atau pengerjaannya buruk menunjukkan lemahnya kontrol mutu (quality control).
- Material Tidak Sesuai Spesifikasi
Bupati menemukan penggunaan material yang dianggap tidak sesuai dengan standar mutu teknis proyek.
- Pengawasan Konsultan Dinilai Lemah
Pengawasan konsultan dianggap tidak efektif dalam mengontrol kualitas pekerjaan di lapangan.
Bupati juga meluruskan laporan progres yang dianggap tidak sesuai dengan fakta:
“Katanya deviasi -8 persen. Kalau melihat kenyataannya yang ndak karu-karuan itu tidak mungkin. Dalam agenda kita itu -23 persen dengan waktu tinggal sekitar 15 hari,” ujarnya.
Perbedaan data deviasi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pelaporan dan pengawasan kontraktual. Bupati meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD R.T. Notopuro dan konsultan pengawas agar memastikan seluruh pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.
“Kalau nanti tidak selesai, ya blacklist dan harus diberikan nilai merah,” tegasnya.
Instruksi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menegakkan akuntabilitas dalam proyek-proyek strategis daerah.
Direktur RSUD R.T. Notopuro, dr. Atok Irawan, Sp.P., M.Kes., menjelaskan bahwa pembangunan Double Deck Parking ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi minimnya lahan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Bangunan dua lantai ini ditargetkan mampu menampung 125 mobil, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan pasien, keluarga pasien, dan pengunjung RSUD. Untuk mengejar ketertinggalan progres, kontraktor telah diminta menambah sekitar 60 tenaga kerja.
Berikut analisis regulasi resmi yang relevan, disajikan secara normatif dan tidak menuduh pihak mana pun.
- Ketidaksesuaian Kualitas Konstruksi — Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59: Penyedia jasa wajib menjamin mutu sesuai spesifikasi teknis. Pasal 86–87: Sanksi administratif bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi standar. Potensi Sanksi: Perintah perbaikan tanpa tambahan biaya, Pengurangan pembayaran, Denda mutu pekerjaan, Pemutusan kontrak kerja, Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) selama 1–2 tahun.
- Keterlambatan Penyelesaian Proyek — Dasar Hukum: Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR 14/2020. Potensi Sanksi Kontraktual: Denda keterlambatan (umumnya 1/1000 x nilai kontrak per hari), Perintah percepatan pekerjaan, Pemotongan pembayaran termin, Pemutusan kontrak karena wanprestasi.
- Kelalaian Pengawasan Konsultan — Dasar Hukum: UU Jasa Konstruksi Pasal 78–79, Aturan turunan terkait penyedia jasa konsultansi. Potensi Sanksi: Teguran tertulis, Penurunan nilai kinerja, Pemotongan pembayaran honor, Pemutusan kontrak, Blacklist bila pelanggaran berat.
- Ketidaksesuaian Laporan Deviasi Progres — Konsekuensi Administratif: Audit internal dan klarifikasi PPK, Sanksi administratif bagi penyedia atau konsultan bila ditemukan manipulasi laporan, Penghentian pembayaran termin sampai data divalidasi.
- Jika Ada Potensi Merugikan Keuangan Daerah (Jika Ada Temuan Auditor) — Dasar Hukum: UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU 20/2001. Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Hukuman: Penjara maks. 20 tahun, Denda maks. Rp 1 miliar. Pasal ini hanya berlaku bila auditor (BPKP/APIP) atau APH menemukan bukti kerugian negara.
Bupati Subandi menegaskan bahwa fasilitas publik—terlebih rumah sakit—harus mengutamakan keamanan, keandalan struktur, dan kenyamanan masyarakat.
Proyek dengan nilai lebih dari Rp 22 miliar ini diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar konstruksi yang berlaku.
Dengan temuan sidak, publik berharap peningkatan pengawasan, percepatan progress, serta penegakan sanksi bila terjadi pelanggaran. Red (ark/ynr).