Sidoarjo, Pointernews.net | 9 Desember 2025 — Aksi besar-besaran Aliansi Rakyat Sidoarjo Anti Korupsi (ARSAK) mengguncang pusat kegiatan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (9/12/2025). Ratusan massa bergerak dalam tiga gelombang aksi: di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kantor Pemerintah Kabupaten, dan Gedung DPRD Sidoarjo. Dari tiga titik itu, hanya DPRD yang membuka ruang dialog terbuka, menjadikannya sorotan utama publik.
Aksi dimulai di Kejari Sidoarjo. Husein Ayatullah, koordinator lapangan (korlap) ARSAK, menyampaikan kritik tajam terkait dugaan mandeknya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Salah satu isu yang disorot demonstran adalah pengadaan Handy Talky (HT) bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT). Massa menilai pengadaan HT itu tidak relevan di era komunikasi digital, serta mencerminkan lemahnya pengawasan anggaran.
“Penyidik sibuk menerima laporan, tapi hampir tak pernah ada temuan murni. Semua berhenti di meja,” tegas Husein.
ARSAK menuntut Kejari lebih proaktif melakukan penyelidikan, terutama terhadap anggaran darurat yang secara hukum harus digunakan secara selektif dan berbasis kebutuhan nyata.
Ketika aksi berlanjut ke Kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, massa menyebut tak satu pun pimpinan eksekutif keluar menemui demonstran. Kekecewaan pun meluas.
ARSAK menyoroti gagalnya realisasi 14 program unggulan Bupati–Wakil Bupati yang dijanjikan sejak kampanye 2024. Beberapa isu yang diangkat: Penanganan banjir yang tak kunjung tuntas, Jalan rusak bertahun-tahun, Sejumlah proyek publik mangkrak, Molornya penyelesaian Masterplan Banjir hingga 2026, Potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 yang dinilai semakin besar. ARSAK menyebut kondisi ini sebagai “indikator lemahnya tata kelola dan perencanaan daerah”.

Ketegangan mereda saat massa tiba di Gedung DPRD Sidoarjo. Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, S.M., dan Wakil Ketua H. Warih Andono, S.H., turun langsung menemui massa.
Dalam orasinya, Ketua DPRD menegaskan komitmen lembaga politik itu untuk menjaga transparansi dan fungsi pengawasan.
“Suara rakyat adalah fondasi yang harus kami dengarkan, bukan ancaman. DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara transparan. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau anggaran, kami siap memanggil pihak terkait,” tegasnya.
Di depan gedung dewan, massa ARSAK membentangkan dua spanduk besar bertuliskan: “Hoax!! Janji Bupati Sidoarjo”dan “Penjahat Itu Tidak Pernah Membangun Negara, Mereka Memperkaya Diri”
Menurut ARSAK, tulisan itu adalah bentuk kekecewaan publik atas stagnasi kinerja pemerintah daerah.
“Ini kado akhir tahun untuk Kajari baru. Jangan biarkan eksekutif steril dari hukum,” seru korlap ARSAK.
Sebagai bentuk edukasi publik, sejumlah aturan yang relevan dengan tuntutan ARSAK adalah:
- Dugaan Penyimpangan Anggaran / Pengadaan HT (BTT) — Penggunaan dana darurat (BTT) harus mematuhi ketentuan: Peraturan Perundang-undangan> UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Potensi Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan.
Jika suatu pengadaan terbukti melanggar hukum: Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan → pidana 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar. Pasal 2 UU Tipikor: Kerugian negara → pidana 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 55 KUHP: Pertanggungjawaban pihak yang turut serta.
- Terkait Kegagalan Program Pemerintah dan Keterlambatan Perencanaan — Tanggung jawab tata kelola merujuk pada: UU 23/2014 – Kepala daerah wajib melaksanakan program sesuai RPJMD. PP 12/2019 – Perencanaan dan anggaran wajib efektif dan akuntabel. UU KIP No. 14/2008 – Keterbukaan data publik merupakan hak masyarakat.
Sanksi administratif dapat mencakup: Evaluasi kinerja oleh Mendagri, Pembatalan program/anggaran, Rekomendasi pemeriksaan inspektorat dan BPK.
- Tuntutan ARSAK agar Kejari Lebih Proaktif — Landasan yang sering dikutip demonstran: UU No. 16 Tahun 2004 (yang digantikan UU Kejaksaan 2021), UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, Dilarang mengabaikan laporan masyarakat.
Aksi besar ARSAK pada 9 Desember 2025 menjadi salah satu gelombang demonstrasi antikorupsi terbesar di Sidoarjo dalam beberapa tahun terakhir. DPRD muncul sebagai satu-satunya institusi yang bersedia berdialog terbuka, sementara publik kini menunggu tindak lanjut Kejari dan eksekutif daerah atas aspirasi massa.
ARSAK menegaskan bahwa aksi ini merupakan “peringatan keras” agar penggunaan anggaran publik lebih transparan sekaligus dorongan agar DPRD menjalankan pengawasan secara nyata.
Harapan massa tertuju pada:“DPRD Sidoarjo Angkat Suara, Sambut Massa ARSAK, dan Tegaskan Komitmen Pengawasan Transparan.”Red (sgn/ynr).