Sidoarjo, Pointernews.net | 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat dan memperluas layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana saat membuka Gebyar Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 yang digelar di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo, Rabu (10/12/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik.
“Kalian istimewa, kalian berhak mendapatkan pendidikan terbaik, dan kalian mampu mencapai apa yang kalian cita-citakan,” ujarnya memberikan semangat kepada para peserta didik disabilitas.
Beliau menegaskan bahwa peringatan HDI harus menjadi momentum bersama untuk mempercepat terwujudnya masyarakat yang inklusif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Tidak ada pembangunan yang benar-benar maju jika masih ada masyarakat yang tertinggal atau tidak mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) telah menyiapkan berbagai langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan inklusif, antara lain: Pelatihan guru terkait akomodasi yang layak. Peningkatan kapasitas sekolah inklusif. Kerja sama dengan pakar pendidikan dan organisasi penyandang disabilitas.
Kepala Dispendikbud Sidoarjo, Dr. Ng. Tirto Adi, MP, M.Pd., menjelaskan bahwa kontribusi Sidoarjo dalam pendidikan inklusif telah berjalan jauh sebelum regulasi nasional terbit.
“Sidoarjo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, bahkan sebelum Undang-Undang Penyandang Disabilitas diterbitkan pada 2016,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Sidoarjo pernah meraih Inclusive Education Award tingkat nasional pada 2012 dan kembali pada 2014 melalui Kepala SMPN 4 Sidoarjo.
Dr. Tirto Adi melaporkan bahwa Sidoarjo merupakan satu dari hanya empat kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) resmi.
Dulu, antrean layanan ULD bisa mencapai satu tahun.
“Berkat berbagai inovasi, kini antrean dapat dipangkas menjadi sekitar enam bulan,” ungkapnya.
Keberadaan ULD menjadi tonggak penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan asesmen, rekomendasi pendidikan, serta pendampingan yang terstandar.
Gebyar HDI 2025 dimeriahkan berbagai lomba bagi peserta didik disabilitas, antara lain: Lomba tari tradisional, Menyanyi, Fashion show, Membatik, Mewarnai, Face dan body painting, Menghias barang bekas.
Selain itu, ULD Dispendikbud turut menyelenggarakan Lomba Forum Penyelenggara Pendidikan Inklusif (FPPI) sebagai bentuk apresiasi bagi sekolah yang konsisten mengembangkan layanan inklusif. Seluruh lomba telah berlangsung pada 24–28 November, dan para juara diumumkan pada acara puncak hari ini.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Mimik Idayana mengajak guru, orang tua, lembaga pendidikan, organisasi disabilitas, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi.
“Pendidikan inklusif bukan hanya soal pengetahuan, tetapi tentang kemanusiaan. Tugas kita memastikan semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, percaya diri, dan meraih masa depan yang mereka impikan,” tegasnya.
Acara ini mendapat dukungan penuh dari APBD Kabupaten Sidoarjo serta kontribusi berbagai perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Gelaran ini menjadi wujud nyata kepedulian kolektif dalam menciptakan Sidoarjo sebagai daerah yang ramah dan inklusif bagi semua.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Relevan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Menjamin hak pendidikan setara bagi penyandang disabilitas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas: Mengatur penyediaan layanan, fasilitas, dan asesmen.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa: Mengatur penyelenggaraan sekolah inklusif.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011: Mengatur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Sidoarjo.
- Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 19 Tahun 2011.
Melalui peringatan HDI 2025, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap percepatan layanan pendidikan inklusif dapat terus ditingkatkan. Dengan kebijakan yang berpihak, dukungan anggaran, inovasi layanan, serta kolaborasi berbagai pihak, Sidoarjo optimistis menjadi daerah yang benar-benar memberi ruang bagi semua warga tanpa kecuali.
Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen: “Tidak meninggalkan satu pun anak di belakang.”Dukungan ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap penyandang disabilitas bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat. Red (dny/ynr).