Sidoarjo, Pointernews.net | 9 Desember 2025 — Menuju akhir tahun anggaran 2025, sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Langkah-langkah percepatan yang dijanjikan sejumlah dinas teknis dinilai tidak berjalan optimal. Beberapa proyek bahkan menunjukkan progres yang jauh dari target meski deadline tinggal hitungan hari.
Sorotan publik semakin menguat setelah pada 5 Desember 2025, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menyatakan dengan tegas:
“Nek wong Sidoarjo sek gelem dulinan proyek, APH silakan masuk. Saya bupati siap. Silakan cek semuanya, biar tidak ada permainan.”
Pernyataan keras tersebut muncul seiring meningkatnya tekanan dari masyarakat dan penggiat transparansi publik yang menilai bahwa kinerja kepala dinas-dinas terkait belum memenuhi ekspektasi, terutama dalam pengawasan dan eksekusi proyek konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah.
Salah satu proyek yang paling disorot adalah Pembangunan Alun-Alun Lanjutan Kabupaten Sidoarjo, yang sempat mengalami tender ulang dan akhirnya dikontrak dengan nilai: Rp 24.625.749.990,36, Batas penyelesaian: 15 Desember 2025.
Namun memasuki 10 hari terakhir masa kontrak, progres pekerjaan dilaporkan masih jauh dari beban target mingguan, menimbulkan kekhawatiran serius bahwa pengerjaan tidak akan selesai tepat waktu.
Proyek ini termasuk proyek “mercusuar” Pemkab Sidoarjo dan kini masuk daftar proyek yang diawasi ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proyek lain yang juga menjadi perhatian adalah: Pembangunan Double Deck RSUD R.T. Notopuro — Nilai kontrak Rp 22.013.543.813,00.
Publik dan pemerhati infrastruktur menuntut agar proyek ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mengikuti standar konstruksi yang sesuai peraturan, mengingat bangunan kesehatan memiliki tingkat risiko tinggi dan harus mengikuti standar teknis ketat (SNI Bangunan Gedung, Permenkes soal persyaratan bangunan RS, dsb.).
Proyek ini pun termasuk yang berada dalam pengawasan BPKP, bersama dengan: RSUD Sedati, Tempat Parkir RSUD R.T. Notopuro, Rumah Pompa Kedungpeluk.
Penggiat masyarakat dan pemerhati anggaran menilai bahwa lambannya progres sejumlah proyek menimbulkan tanda tanya besar terkait:
- Kinerja Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air — Apakah supervisi teknis, audit internal, dan monitoring mingguan berjalan konsisten?
- Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — PPK memiliki kewenangan penuh dalam: penilaian progres, teguran kepada kontraktor, rekomendasi addendum, dan kemungkinan pemutusan kontrak jika terbukti wanprestasi.
- Efektivitas Konsultan Pengawas — Telatnya capaian progres biasanya menandakan lemahnya fungsi: monitoring harian, verifikasi progres mingguan, dan pelaporan deviasi jadwal.
Keterlambatan proyek pemerintah tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada sejumlah ketentuan hukum resmi dan berlaku nasional yang mengatur sanksi keterlambatan.
- Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa — Pemerintah (diubah Perpres 12/2021) — Pasal tentang kontrak dan sanksi mengatur bahwa: Sanksi terhadap penyedia yang terlambat: Denda keterlambatan: Biasanya 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau dari nilai pekerjaan yang belum terselesaikan (ketentuan detail tercantum dalam dokumen kontrak). Uang Retensi — Pemutusan kontrak sepihak, Blacklisting (Daftar Hitam) jika ditemukan wanprestasi atau pelanggaran berat.
- PP 45/2013 dan Permen PUPR tentang Standar dan Penyelenggaraan Konstruksi — Mengatur bahwa penyedia jasa wajib: memenuhi standar kontruksi layak, melaksanakan manajemen mutu, menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu. Jika melanggar: denda, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi.
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pejabat daerah wajib mengelola keuangan dan pembangunan secara efisien dan transparan. Jika lalai: → dapat dikenai sanksi administratif, teguran, hingga pemberhentian sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat atau inspektorat.
- UU Tipikor Nomor 31/1999 — 20/2001 — Jika keterlambatan mengarah pada: mark-up, pengurangan volume, pengaturan pemenang tender, permainan antara penyedia dan oknum pejabat, maka dapat masuk kategori tindak pidana, antara lain: Pasal 2 & 3 (penyalahgunaan wewenang → pidana penjara + denda), Pasal 9 (persekongkolan pengadaan).
Turunnya BPKP dalam berbagai proyek strategis Sidoarjo menunjukkan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan agar: proses pengadaan tidak bermasalah, pelaksanaan fisik memenuhi standar mutu, potensi kerugian negara dicegah sedini mungkin, dan seluruh penyimpangan progres segera ditindak.
Ini sejalan dengan pernyataan keras Bupati yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk mengawasi setiap proyek.
Warga Sidoarjo berharap bahwa: keterlambatan tidak menjadi budaya tahunan, pekerjaan yang menumpuk menjelang akhir tahun tidak dijadikan alasan untuk kualitas buruk, kepala dinas menunjukkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat koordinasi, hasil audit BPKP dipublikasikan secara transparan.
Dengan dana APBD yang terus meningkat, masyarakat menilai bahwa pengawasan harus lebih kuat dan kepala dinas terkait harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara profesional.
Banyaknya proyek pembangunan di Sidoarjo yang tidak sesuai jadwal menjadi alarm penting bagi Pemkab. Pernyataan tegas Bupati agar APH masuk dan memeriksa semua proyek menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin meningkatkan integritas.
Namun, pembenahan paling mendasar tetap berada di tingkat dinas teknis: pengawasan lapangan, ketegasan terhadap kontraktor, dan transparansi progres.
Menjelang tutup tahun, publik menunggu apakah proyek-proyek strategis tersebut dapat dikejar tepat waktu — atau kembali menjadi catatan merah pembangunan Sidoarjo. Red (tim).