Sidoarjo, Pointernews.net | 11 Desember 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) secara resmi memulai rekonstruksi bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (11/12/2025), yang sebelumnya mengalami musibah roboh pada akhir September lalu dan menelan korban jiwa sebanyak 67 orang santri.
Kegiatan dimulai dengan groundbreaking yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si. (Cak Imin), didampingi jajaran kementerian, pemerintah daerah, serta para tokoh masyarakat.
Rekonstruksi ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur.
Rincian proyek — Nama proyek: Pembangunan dan Rekonstruksi Pondok Pesantren Al-Khoziny, Lokasi: Jl. Raya Siwalanpanji II, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Nilai Pagu: Rp 125.314.778.000,00, Masa Pelaksanaan: 210 hari kalender, Masa Pemeliharaan: 180 hari kalender, Sumber Dana: APBN, Tahun Anggaran: 2025–2026.
Proyek ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan sarana pendidikan keagamaan serta pemulihan fasilitas penting bagi para santri.

Dalam sambutannya, Menko Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan bahwa musibah tersebut harus menjadi muhasabah kolektif bagi pemerintah, pengelola pesantren, dan seluruh lapisan masyarakat.
“Ini menjadi momentum kita untuk muhasabah, evaluasi, kegotongroyongan, dan kebersamaan dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang utuh dan menyeluruh, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai bagi para santri,” ujar Menko.
Beliau menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap pesantren di seluruh Indonesia.
“Pak Presiden Prabowo memerintahkan langsung kepada saya untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif agar seluruh kesalahan dan kekurangan masa lalu tidak terulang, termasuk khususnya Al-Khoziny yang menjadi perhatian,” tegasnya.
Menko juga menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan perbaikan tata kelola, penguatan kualitas pendidikan, serta peningkatan integritas lembaga pesantren.
“Momentum hari ini adalah wake-up call bagi kita semua untuk menata masa depan pendidikan pesantren yang lebih aman, lebih kuat, dan lebih bermartabat,” tambahnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH. R. Abdus Salam Mujib, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian pemerintah.
“Alhamdulillah pemerintah sangat mencurahkan perhatiannya kepada kami. Kami tidak mampu membalas apa pun. Semoga langkah pemerintah yang dipimpin Menko Pemberdayaan Masyarakat selalu diridhai dan dibimbing oleh Allah SWT,” ucapnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa Ponpes Al-Khoziny adalah salah satu pesantren tua yang berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Pesantren kami ini sebetulnya berdiri sekitar tahun 1917 atau 1918, jauh sebelum Indonesia merdeka,” ungkapnya.
Acara groundbreaking ini turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah, antara lain: Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos., MM., Danramil Buduran, Kapten Inf Muhammad Nuri, Kapolsek Buduran, Kompol Subadri, S.Sos., Kepala Desa Buduran, M. Arifin.
Kehadiran mereka melambangkan dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah dalam pemulihan sarana pendidikan Islam tersebut.
Pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan melalui APBN merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya tentang dukungan negara terhadap pendidikan kepesantrenan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan sinergi pusat–daerah dalam penyediaan layanan publik, termasuk pendidikan.
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait standar keamanan bangunan.
- Peraturan Presiden tentang RKP & APBN 2025–2026, yang mencakup prioritas pembangunan SDM, pendidikan, dan fasilitas sosial-keagamaan.
- Standar Nasional Bangunan Gedung (SNI) dan ketentuan teknis Kementerian PUPR mengenai keselamatan konstruksi.
Dalam pelaksanaan, pemerintah menekankan akuntabilitas, transparansi, keselamatan, dan kualitas konstruksi sebagai amanah untuk melindungi generasi penerus bangsa.

Sebagai informasi, rekonstruksi gedung pondok pesantren Al-Khoziny dilakukan di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan lahan seluas 4.157 m² yang akan dilengkapi dengan gedung lima lantai yang berfungsi sebagai asrama dan tempat pendidikan serta masjid empat lantai.
Groundbreaking ini menjadi simbol kebangkitan dan pemulihan bagi masyarakat pesantren dan warga Sidoarjo. Pemerintah berharap rekonstruksi ini menjadi contoh pembangunan pesantren yang: lebih aman, lebih layak, memiliki tata kelola yang kuat, serta menjadi pusat pendidikan Islam yang bermartabat, modern, dan tetap menjaga tradisi.
Rekonstruksi Pondok Pesantren Al-Khoziny diharapkan selesai sesuai jadwal dan dapat segera digunakan kembali untuk kegiatan belajar-mengajar para santri. Red (sgn/ynr).