Sidoarjo, Pointernews.net | 17 Desember 2025 – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), paving, dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Umbut Legi, Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan akses pertanian tersebut diduga mangkrak dan dikerjakan secara amburadul, sehingga memicu kekecewaan warga setempat.
Selain hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari kata layak, proyek tersebut juga disorot karena tidak ditemukannya papan nama kegiatan di lokasi pembangunan. Kondisi ini menimbulkan dugaan minimnya transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek, yang seharusnya dapat diketahui secara terbuka oleh publik.
Salah satu warga Dusun Umbut Legi yang enggan disebutkan namanya, berinisial SY, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi proyek tersebut.
“Harapan warga dengan adanya pembangunan jalan ini bisa membantu akses petani supaya lebih baik dan lancar. Tapi kenyataannya tidak sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi bangunan terlihat memprihatinkan. Beberapa bagian TPT tampak retak, susunan batu tidak rapi, serta kualitas pekerjaan terkesan asal jadi dan minim perencanaan teknis. Padahal, proyek tersebut diketahui telah berjalan sekitar lima bulan lalu, namun hingga kini hasilnya dinilai warga jauh dari standar kelayakan konstruksi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 17 Desember 2025, Kepala Desa Kemuning, Juono, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait proses pelaksanaan proyek tersebut. Ia hanya memberikan tanggapan singkat:
“Monggo, boten nopo-nopo diberitakan.”
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, karena terkesan tidak menunjukkan tanggung jawab dan pengawasan dari pihak pemerintah desa, padahal proyek tersebut berada di wilayah administrasinya.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, proyek JUT, paving, dan TPT tersebut diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 dengan total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 juta. Namun dengan kondisi fisik bangunan saat ini, warga menilai anggaran tersebut tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan.
Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan:
- Kewajiban Transparansi Dana Desa — Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf f menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 39 ayat (1) mewajibkan setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dilengkapi papan informasi kegiatan yang memuat nama kegiatan, volume, anggaran, dan sumber dana.
Tidak adanya papan nama proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi dan indikasi lemahnya keterbukaan informasi publik.
- Tanggung Jawab Kepala Desa — Dalam UU Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari KKN. Ketidaktahuan kepala desa terhadap proyek yang berjalan dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan.
- Dugaan Penyimpangan dan Sanksi Hukum — Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan anggaran atau kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan) — Ancaman hukuman: Penjara 1 hingga 20 tahun, Denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Dusun Umbut Legi berharap pemerintah desa, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, serta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Warga meminta agar penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis, sehingga tidak merugikan masyarakat serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan akses dan kesejahteraan petani, sesuai tujuan awal pembangunan desa. Red (srh).