Sidoarjo, Pointernews.net | 23 Desember 2025 – Aktivitas naik dan turun penumpang di luar area Terminal Purabaya, Bungurasih, selama ini dinilai menjadi persoalan tersendiri yang berdampak langsung terhadap ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam padat, serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Menyambut meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama kepolisian mulai mengambil langkah konkret berupa penataan lalu lintas di sekitar terminal. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Sidoarjo akan memasang concrete road barrier di pintu keluar Terminal Purabaya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pergerakan bus agar tetap berada di jalur resmi serta mencegah kendaraan angkutan umum berhenti atau ngetem di luar area terminal.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa pembatas beton tersebut akan ditempatkan di jalur khusus bus sepanjang kurang lebih 263 meter.
“Bus yang keluar dari terminal harus langsung bergerak di jalurnya. Tidak lagi berhenti atau ngetem di luar area terminal. Ini bagian dari upaya membangun disiplin berlalu lintas,” tegas Kompol Jodi Indrawan.
Penataan ini diharapkan mampu memaksa kendaraan angkutan umum mematuhi rambu lalu lintas serta mengembalikan fungsi terminal sebagaimana mestinya sebagai satu-satunya lokasi resmi naik dan turun penumpang.
Selama ini, kebiasaan sebagian penumpang yang memilih naik dari luar terminal turut memicu bus berhenti sembarangan. Dampaknya, arus kendaraan lain—khususnya yang mengarah ke Bundaran Waru—sering terganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga menyasar praktik taksi gelap yang kerap mangkal di sekitar pintu keluar terminal. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.
“Dengan adanya pembatas, ruang di sekitar exit terminal akan lebih steril. Kami ingin memastikan kawasan ini aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambah Kompol Jodi.
Setelah pemasangan concrete barrier rampung, Satlantas Polresta Sidoarjo bersama Dishub akan melakukan pengawasan intensif serta evaluasi berkala guna memastikan efektivitas kebijakan ini, tidak hanya selama masa libur Nataru tetapi juga untuk jangka panjang.
Langkah penataan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya: Pasal 106 ayat (4): Setiap pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal 138: Angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang telah ditentukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Penataan lalu lintas di Exit Terminal Purabaya ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kelancaran arus kendaraan, tetapi juga membangun budaya tertib transportasi, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah daerah dan kepolisian mengajak seluruh pengemudi angkutan umum, penumpang, serta masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari amanah bersama dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, berkeselamatan, dan berkeadilan.
Dengan semangat kolaborasi dan kepatuhan terhadap aturan, Terminal Purabaya sebagai salah satu terminal terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh penataan transportasi yang tertib dan humanis, khususnya dalam menghadapi tingginya arus perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Red (bbm/ynr).