Sidoarjo, Pointernews.net | 25 Desember 2025 – Dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Atas Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kamis (25/12/2025).
Remisi khusus Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, Amd.IP., S.H., M.M., kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, serta ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait pemberian remisi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, serta warga binaan penerima remisi, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan hak warga binaan.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas.
“Remisi adalah motivasi bagi saudara-saudara warga binaan untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, aktif mengikuti pembinaan, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Disri Wulan Agus Tomo.
Ia juga menekankan bahwa pembinaan di Lapas bertujuan membentuk warga binaan agar memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan keterampilan, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat mampu berperan secara positif dan produktif.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat semangat pembinaan, meningkatkan kepercayaan diri warga binaan, serta menumbuhkan optimisme dan harapan baru dalam menjalani masa pidana dengan sikap yang lebih baik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat, mencerminkan makna Natal sebagai momentum kedamaian, pengharapan, kasih, dan pembaruan hidup bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah sistem pemasyarakatan secara humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan tujuan akhir pemasyarakatan yaitu mengembalikan warga binaan sebagai manusia seutuhnya yang siap diterima kembali oleh masyarakat. Red (sgn/ynr).