Mojokerto, Pointernews.net | 31 Desember 2025 — Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto, Sdr. Kusdianto, resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seorang kiai besar di Mojokerto.
Laporan tersebut disampaikan oleh Perwakilan LSM Mojokerto WATC yang mewakili sejumlah organisasi masyarakat dan LSM, di antaranya LSM WANI, LSM Ngoro Bangkit, LSM LPR, serta beberapa LSM lainnya di wilayah Mojokerto.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/4641/SATRESKRIM/XIV/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO, tertanggal 30 Desember 2025.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
H. M. Rifai, selaku perwakilan pelapor, menyatakan bahwa Sdr. Kusdianto diduga telah menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, serta penghinaan, dan menyebarkan informasi elektronik yang dinilai dapat menghasut atau memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, khususnya yang berkaitan dengan agama.
Peristiwa tersebut diketahui bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, ketika pelapor memperoleh informasi dari media online serta pesan berantai di media sosial WhatsApp milik Sdr. Jaya Mardiansyah, yang memuat pemberitaan mengenai pernyataan Sdr. Kusdianto.

Dalam pernyataan tersebut, terlapor disebut-sebut menggunakan kalimat “preman yang dibalut agama”, yang oleh pelapor dianggap merujuk pada seorang kiai besar di Mojokerto.
“Atas ucapan tersebut, kami menyatakan tidak terima karena diduga telah mencemarkan nama baik seorang ulama. Saya sebagai santri merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan hal ini tanpa harus menunggu perintah siapa pun,” ujar H. Rifai kepada awak media.
Lebih lanjut, H. Rifai menegaskan bahwa laporan ini disampaikan atas nama masyarakat luas dan gabungan LSM Mojokerto, dengan harapan Polres Mojokerto dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini demi menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat Mojokerto, serta mencegah terjadinya keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, dan kasus tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Red (srh).