Sidoarjo, Pointernews.net | 6 Januari 2026 — Sejumlah tukang dan kuli yang bekerja pada proyek pembangunan gedung Double Deck RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo mengaku belum menerima upah selama dua minggu, diduga menjadi korban penelantaran hak upah oleh PT. Lancarjaya Karya Abadi Group, akibat pihak pelaksana proyek tidak menunaikan kewajiban pembayaran gaji pekerja.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi dengan sumber dana BLUD Tahun Anggaran 2025, bernilai besar dan telah dinyatakan selesai tahap tendernya. Namun ironisnya, di tengah nilai proyek miliaran rupiah, para pekerja lapangan justru mengeluhkan hak dasar mereka yang belum terpenuhi.
Berdasarkan informasi tender — Nama Paket: Pembangunan Double Deck RSUD R.T. Notopuro, Kode Tender: 10038058000
Kode RUP: 58631136, Tanggal Pembuatan: 26 Mei 2025, Sumber Dana: BLUD, Satuan Kerja: RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo, Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Metode: Tender – Pascakualifikasi (Satu File, Harga Terendah Sistem Gugur), Tahap Tender: Selesai, Tahun Anggaran: BLUD 2025, Nilai Pagu: Rp 25.500.000.000,00, Nilai HPS: Rp 24.459.073.336,44, Harga Penawaran & Terkoreksi: Rp 22.013.543.813,00, Jenis Kontrak: Harga Satuan, Lokasi: RSUD R.T. Notopuro Kabupaten Sidoarjo, Kualifikasi Usaha: Menengah, Penyedia: PT. Lancarjaya Karya Abadi Group
Alamat Kantor: Jl. Manunggal Kebonsari Kencana, Ruko Kebonsari Regency Blok A-2 Lantai 1, Kota Surabaya.
Beberapa tukang dan kuli menyatakan telah berupaya mencari kejelasan. Mereka mendatangi pihak RSUD R.T. Notopuro, namun mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut “sudah diambil alih oleh Bupati Sidoarjo”. Upaya mendatangi kantor PT. Lancarjaya Karya Abadi Group di Surabaya juga tidak membuahkan hasil karena pihak yang bertanggung jawab disebut tidak berada di tempat dan dikabarkan berada di Solo, Jawa Tengah.
Salah satu pekerja berinisial STN (55) mengungkapkan dampak serius dari keterlambatan pembayaran upah tersebut:
“Gara-gara gaji dua minggu belum dibayar, rumah tangga jadi berantakan karena susah menghidupi keluarga. Di jaga-jagano ternyata bleset, nggak dibayar, malah ngilang, Mas.”
Pada tanggal 5 (bulan berjalan), para pekerja bahkan melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan RSUD R.T. Notopuro untuk menuntut hak mereka. Namun, aksi tersebut disebut tidak membuahkan hasil, dengan alasan persoalan telah ditangani langsung oleh Bupati Sidoarjo.
Jika benar upah pekerja tidak dibayarkan, maka kondisi ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pelanggaran Hak Upah Pekerja — Merujuk pada: Pasal 88A ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai perjanjian kerja.
Pasal 95 ayat (2): Pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan — Pasal 57: Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda administratif yang besarnya bertahap sesuai lamanya keterlambatan.
- Sanksi Pidana Ketenagakerjaan — Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan dapat dipidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
- Wanprestasi dalam Kontrak — Pasal 1243 KUHPerdata
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran upah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yang membuka peluang gugatan perdata untuk ganti rugi. - Tanggung Jawab dalam Jasa Konstruksi — UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Penyedia jasa konstruksi wajib menjamin hak tenaga kerja, termasuk pembayaran upah secara tepat waktu.
- Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, Penyedia yang lalai dapat dikenai: Sanksi administratif, Dimasukkan ke daftar hitam (blacklist), Pemutusan kontrak, Tuntutan ganti rugi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Pasal 55 ayat (1): Upah wajib dibayarkan sesuai perjanjian kerja. Pasal 61: Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.
Penundaan pembayaran upah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. Para buruh konstruksi yang mengandalkan upah harian atau mingguan menjadi pihak paling rentan ketika kewajiban perusahaan tidak dijalankan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek pemerintah, terutama proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari dana publik. Jika benar para pekerja tidak dibayar dan pihak pelaksana diduga menghindar, maka hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi pekerja.
Para tukang dan kuli berharap: Upah mereka segera dibayarkan penuh tanpa penundaan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo turun tangan secara transparan dan tegas, Aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh, Tidak ada lagi pekerja proyek pemerintah yang menjadi korban kelalaian atau dugaan penghindaran tanggung jawab oleh penyedia jasa.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Kami kerja, kami ingin dibayar,” ujar salah satu pekerja.
Tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap hak buruh pada proyek yang menggunakan dana BLUD (uang publik)
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan tenaga kerja dan akuntabilitas proyek konstruksi pemerintah di Kabupaten Sidoarjo. Red (tim).