Sidoarjo, Pointernews.net | 5 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menatap tahun 2026 dengan optimisme tinggi. Berbagai strategi telah disiapkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, salah satunya dengan mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor retribusi parkir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. saat memimpin rapat rutin coffee morning bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kabupaten Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,721 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,691 triliun.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Ke depan, kami berharap dapat ditingkatkan lagi dengan memaksimalkan seluruh sumber pendapatan yang ada,” ujar Bupati Subandi.
Meski target PAD secara keseluruhan telah tercapai, Bupati Subandi menilai bahwa kontribusi dari sektor retribusi daerah, khususnya retribusi parkir, masih belum optimal. Padahal, sektor ini memiliki peluang besar untuk mendongkrak PAD apabila dikelola secara profesional, transparan, dan modern.
Saat ini, pengelolaan retribusi parkir telah dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Oleh karena itu, Bupati meminta OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh.
“Pendapatan dari parkir belum maksimal. Saya minta Dishub dan dinas lainnya terus melakukan pembenahan agar potensi yang ada benar-benar bisa dimaksimalkan,” tegasnya.
Bupati Sidoarjo juga menekankan pentingnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan parkir. Ia menginginkan agar pembayaran parkir tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan karcis, melainkan beralih ke sistem pembayaran non-tunai.
“Pembayaran parkir perlu dikoreksi dan diperbaiki. Kita harus mulai meninggalkan karcis manual dan beralih ke sistem digital agar pendapatan retribusi bisa lebih maksimal,” tandas Bupati Subandi.
Menurutnya, digitalisasi parkir diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menekan potensi kebocoran retribusi. Dengan sistem pembayaran daring, seluruh transaksi dapat tercatat secara real time dan lebih mudah diawasi.
Menindaklanjuti arahan Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, S.T., M.MT., menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan penerapan sistem pembayaran parkir elektronik. Nantinya, masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan QRIS.
“Pembayaran elektronik melalui QRIS sedang kami siapkan. Ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Budi Basuki.
Ia menambahkan bahwa penerapan pembayaran non-tunai bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. Dengan sistem tersebut, Dishub optimistis target retribusi parkir tahun 2026 sebesar Rp13,5 miliar dapat tercapai.
“Pengelolaan parkir tahun ini sudah sepenuhnya ditangani Dishub. Mudah-mudahan target retribusi bisa tercapai sesuai harapan,” ujarnya.
Budi Basuki juga menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir secara resmi telah berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Pemungutan retribusi parkir telah mulai berjalan sejak Kamis (2/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub menggandeng para juru parkir (jukir) yang telah ada sebagai mitra pemerintah. Saat ini, terdapat lebih dari 200 juru parkir yang mengelola sekitar 200 titik parkir di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Pada hari pertama pemungutan retribusi parkir, dana yang terkumpul telah kami setorkan ke rekening bendahara penerimaan Dishub sebesar Rp25.212.000,” tegasnya.
Upaya optimalisasi PAD melalui retribusi parkir ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber pendapatan guna membiayai pembangunan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan pentingnya optimalisasi PAD secara transparan dan akuntabel.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi parkir.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan semata soal angka, tetapi merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Dengan semangat kolaborasi, dukungan masyarakat, serta penerapan sistem digital, Pemkab Sidoarjo optimistis mampu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan mengoptimalkan parkir digital, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membidik kenaikan PAD tahun 2026 demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Red (bbm/ynr).