Sidoarjo, Pointernews.net | 8 Januari 2026 – Sejumlah guru bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 8 Januari 2026. Hearing tersebut digelar sebagai bentuk pengaduan atas pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang berdampak pada dicopotnya puluhan kepala sekolah di wilayah Sidoarjo.
Aturan baru tersebut telah diterapkan di seluruh SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo. Pada tahap pertama penerapan, per 1 Januari 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Dr. Ng. Tirto Adi, MP, M.Pd., pada 7 Januari 2026 menyampaikan bahwa pihaknya telah melepas 26 kepala sekolah, terdiri dari 20 Kepala SD Negeri dan 6 Kepala SMP Negeri.
“Padahal mereka rata-rata adalah kepala sekolah angkatan Maret 2022 yang belum genap satu periode menjalankan tugasnya. Seharusnya masa jabatan periode pertama mereka baru berakhir pada Maret 2026,” ungkapnya.
Akibat regulasi tersebut, para kepala sekolah harus berhenti dari jabatannya dan kembali menjadi guru pengajar biasa. Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada karier, tetapi juga pada aspek psikologis dan profesionalisme pendidik.
Meski demikian, Kepala Dispendikbud Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperjuangkan agar para kepala sekolah terdampak tetap dapat menjabat sebagai kepala sekolah atau setidaknya diperpanjang satu periode, mengingat mereka telah memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah sesuai ketentuan sebelumnya.
Hearing tersebut turut dihadiri oleh Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S, serta Pengawas Sekolah. Dalam forum itu, seluruh perwakilan menyampaikan keluh kesah langsung kepada para anggota dewan.
Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo, Moh. Shobirin, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya peningkatan mutu tata kelola pendidikan sebagaimana amanat regulasi nasional. Namun ia menilai, implementasi aturan baru yang dilakukan secara tiba-tiba telah menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para kepala sekolah.
“Dampak terberatnya adalah ketidaksiapan mental dan teknis ketika mereka harus kembali menjadi guru kelas. Perubahan ini sangat berpengaruh terhadap motivasi dan martabat profesional mereka,” ujarnya.
Menurutnya, ketika kepala sekolah diminta kembali mengajar tanpa persiapan dan tanpa kepastian penempatan, hal tersebut menjadi pukulan besar bagi para pendidik yang selama ini telah mengemban amanah kepemimpinan sekolah.
Masalah lain yang mencuat adalah ketidakpastian penempatan. Tidak semua sekolah memiliki kelas kosong untuk menampung kembali kepala sekolah yang diturunkan jabatannya.
“Ada kecamatan yang penuh, ada yang masih kosong, tapi datanya tidak seragam. Ini membuat para guru semakin bingung harus kembali ke mana,” jelasnya.
Dalam hearing tersebut, PGRI Sidoarjo mengajukan tujuh tuntutan, yang seluruhnya menitikberatkan pada aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penerapan regulasi baru.
Tuntutan itu antara lain mencakup: Perlunya masa transisi yang lebih bijak, Penempatan guru yang adil dan jelas
Jaminan agar tidak terjadi penurunan tunjangan profesi, Pengakuan terhadap sertifikat diklat yang telah dimiliki.
Salah satu poin terpenting adalah permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap dapat melanjutkan masa jabatan ke periode kedua, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Teman-teman angkatan 2022 ini sudah ikut diklat dan memenuhi syarat. Namun regulasi baru ini tidak mengakomodir sertifikat diklat mereka. Itu yang membuat mereka sangat dirugikan,” tegas Shobirin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si., meminta para kepala sekolah agar tidak terlalu cemas. Ia memastikan bahwa DPRD bersama Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Kami siap mengawal, bahkan siap membantu para kepala sekolah untuk datang langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna menyampaikan aspirasi ini,” tegasnya.
Dasar Hukum — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan profesi pendidik.
Seluruh pihak berharap penerapan regulasi baru tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan mutu pendidikan. Kepala sekolah yang telah mengabdi diharapkan tetap mendapat penghargaan yang layak atas amanah dan dedikasi mereka, sehingga semangat membangun pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tidak padam, melainkan semakin kuat. Red (ark/ynr).