Mojokerto, Pointernews.net | 29 Januari 2026 – GMB Gerakan Mojokerto Bersatu menyampaikan dukungan resmi atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tetap berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia.
Perdebatan terkait struktur kelembagaan POLRI muncul setelah beberapa usulan diajukan, seperti usulan penempatan POLRI di bawah Kementerian Dalam Negeri atau bahkan TNI yang dianggap berpotensi mencederai semangat reformasi pasca-1998.
Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibi pertama kali mengusulkan pemisahan kepolisian dari ABRI/TNI, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Instruksi Presiden tahun 1999 dan berujung pada penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam konteks ini, DPR melalui anggota Komisi III menegaskan bahwa posisi POLRI di bawah Presiden merupakan amanat konstitusional yang tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Selain itu, pada November 2025 dan Desember 2025, anggota DPR dari berbagai fraksi seperti Nasdem dan PDIP juga menegaskan pentingnya posisi ini untuk menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan, memastikan netralitas dan profesionalitas POLRI, serta mencegahnya menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Herianto, yang menjabat sebagai Ketua GMB Gerakan Mojokerto Bersatu.
“Kami menyambut baik keputusan ini dan berharap hal ini dapat memperkuat peran POLRI dalam menjalankan tugasnya,” ujar Herianto dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, “POLRI telah menunjukkan kinerja yang baik dalam melayani masyarakat. Dengan keputusan ini, kami berharap institusi ini kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pengayoman yang optimal kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.” Red (srh).