Gresik, Pointernews.net | 7 Februari 2026 – Dugaan praktik pengkomersialan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Lahan milik desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umum tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penggalian dan perataan tanah atau ngiris, yang kini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Aktivitas tersebut oleh Pemerintah Desa Kepuhklagen diklaim sebagai bagian dari rencana alih fungsi TKD untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Namun, klaim tersebut dinilai janggal oleh warga karena tidak selaras dengan fakta lapangan maupun penjelasan dalam kegiatan sosialisasi desa.
Salah satu warga Desa Kepuhklagen yang mengikuti sosialisasi mengungkapkan bahwa pemerintah desa menyampaikan rencana pemanfaatan TKD untuk pembangunan TPS3R. Akan tetapi, warga mempertanyakan urgensi dan dasar rencana tersebut karena di lokasi yang sama telah berdiri bangunan yang sebelumnya mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp200 juta dan dinyatakan telah terealisasi.
“Katanya mau dialihfungsikan untuk pembangunan TPS3R, tapi di lokasi sudah ada pembangunan dari Dana Desa Rp200 juta yang sudah direalisasikan,” ungkap warga tersebut.

Saat dua awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut tanah yang berlangsung intens. Seorang pekerja di lokasi, yang diduga merupakan bagian dari aktivitas galian C, mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Carik (Sekretaris Desa), Kepala Desa, atau langsung ke Kantor Desa, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik desa.
Seorang warga lain yang bersedia memberikan keterangan, sebut saja Priyadi (45), membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa.
“Memang benar itu tanah TKD. Desa menerima Rp25 ribu per rit, dan Rp2.000 untuk portal. Warga juga dibagi dengan Karang Taruna,” jelas Priyadi.
Ia menambahkan, sebagian warga yang terdampak menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan. Menurut keterangannya, aktivitas pengangkutan tanah mencapai sekitar 70 hingga 80 dump truck per hari dan telah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Carik Desa Kepuhklagen belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat, pesan singkat maupun aplikasi percakapan tidak mendapatkan balasan. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, media dan LSM disebut dilarang keras mendatangi rumah Carik untuk kepentingan klarifikasi.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, khususnya Tanah Kas Desa Kepuhklagen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 76 ayat (1) menyebutkan bahwa aset desa, termasuk Tanah Kas Desa, merupakan kekayaan milik desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 11 dan Pasal 19 menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa wajib: Mendapat persetujuan BPD, Ditetapkan melalui Peraturan Desa, Tidak mengubah status kepemilikan, Tidak merugikan kepentingan umum.
Apabila benar terdapat pungutan per rit, pembagian hasil, dan pemanfaatan TKD tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa serta tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, apabila aktivitas penggalian tanah dilakukan untuk tujuan komersial, maka dapat pula melanggar:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya itu, pungutan dan pembagian hasil tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset desa dan maladministrasi.
Masyarakat Desa Kepuhklagen berharap agar Pemerintah Kabupaten Gresik, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran, audit, dan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan TKD Kepuhklagen berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak disalahgunakan, serta tidak merugikan kepentingan publik. Transparansi, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum diharapkan menjadi kunci agar pengelolaan aset desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa, bukan sebaliknya. Red (srh).