Lokasi: Desa Kemantren, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto
Mojokerto, Pointernews.net | 27 Februari 2026 – Organisasi Masyarakat Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Kabupaten Mojokerto mengajukan surat aduan resmi kepada Kepala Desa Kemantren terkait kegiatan pengurukan untuk pembangunan perumahan yang diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Aduan ini disampaikan setelah masyarakat mengalami kerusakan dan ancaman keamanan akibat aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi.
Kegiatan pengurukan tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar, antara lain tanah uruk yang tercecer di jalan umum membuat permukaan jalan licin saat hujan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, pihak pengusaha diduga belum memiliki seluruh izin yang diperlukan, seperti Izin Pematangan Lahan atau Izin Pemanfaatan Tanah (IPPT), dokumen lingkungan hidup (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal), serta Izin Akses Jalan sesuai dengan Site Plan yang disetujui.
“Aktivitas yang tidak memiliki izin resmi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Tim dari PROGIB dalam surat aduannya.

PROGIB memberikan jangka waktu 7 hari kerja sejak surat diterima kepada Kepala Desa Kemantren untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memberhentikan aktivitas jika terbukti tidak memiliki izin sah, serta memperlihatkan seluruh dokumen izin resmi. Apabila tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, organisasi ini akan mengajukan laporan lebih lanjut ke dinas terkait dan pihak berwenang.
Surat aduan ini juga ditujukan sebagai tembusan kepada Bupati Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto Kota untuk memastikan tindakan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Informasi terkait izin akan kami gunakan untuk menjelaskan kondisi aktual kepada masyarakat yang terdampak, sekaligus memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” tambah tim. Red (srh).