Sidoarjo, Pointernews.net | 25 Mei 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap penatausahaan aset tetap dan administrasi belanja daerah. Langkah tersebut dinilai sangat krusial apabila Pemkab Sidoarjo ingin mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan exit meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang digelar di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan administratif dan teknis pada beberapa sektor, mulai dari pos pendapatan daerah, pengelolaan belanja, pelaksanaan proyek konstruksi, hingga pencatatan dan penatausahaan aset tetap daerah.
Perwakilan BPK Jawa Timur, Catur, menegaskan bahwa temuan pemeriksaan bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, tertib, dan akuntabel.
“kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan, khususnya terkait administrasi pendapatan dan penataan aset,” ujar perwakilan BPK Jawa Timur.
Menurutnya, tingkat komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan akan menjadi indikator penting dalam penilaian akhir opini laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menyatakan menerima seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat melakukan perbaikan.
“setiap rekomendasi menjadi bahan perbaikan bagi kami. seluruh dinas harus segera menindaklanjuti agar tata kelola keuangan dan penatausahaan aset daerah semakin tertib dan akuntabel,” ungkap Bupati Sidoarjo.
Menurut Subandi, temuan tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah sekaligus memperketat disiplin anggaran di seluruh OPD.
Upaya pembenahan administrasi pendapatan dan aset daerah ini juga sejalan dengan amanat sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah dan aset tetap juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan pentingnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dukungan terhadap langkah pembenahan tersebut juga datang dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mampu mempertahankan opini WTP sebagai simbol kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
Semangat perbaikan yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan menjadi amanah bersama seluruh OPD untuk terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik. Dengan sinergi, komitmen, dan tindak lanjut yang cepat, Pemkab Sidoarjo optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta mempertahankan opini WTP pada tahun anggaran 2025. Red (adm/ynr).