Mojokerto, Pointernews.net | 25 Mei 2026 – Tim investigasi gabungan antara LSM LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah awak media online menemukan dugaan pelanggaran hukum serius, pencemaran lingkungan, serta praktik usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat di sebuah pabrik pengolahan tahu yang berada di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan pengecekan langsung di lokasi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 11.27 WIB, lengkap dengan dokumentasi visual di area produksi pabrik.
Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun, pengelola pabrik diduga menggunakan bahan bakar campuran yang tidak layak dan berbahaya untuk proses produksi tahu. Selain kayu bakar, ditemukan pula tumpukan sampah karet, limbah plastik, serta material sampah anorganik lainnya yang disiapkan untuk dibakar bersama sebagai bahan bakar pengolahan.
Menurut keterangan resmi dari pihak LIRA Mojokerto, praktik tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
“Ketika dibakar, karet dan plastik menghasilkan zat kimia beracun, gas berbahaya, serta senyawa karsinogenik. Dalam proses produksi tahu yang menggunakan sistem pengukusan, zat-zat tersebut dikhawatirkan menempel dan meresap ke produk pangan yang nantinya dikonsumsi masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keamanan pangan,” tegas pernyataan resmi LIRA.
Selain berdampak pada kesehatan konsumen, pembakaran limbah tersebut juga dinilai mencemari lingkungan sekitar. Asap hasil pembakaran disebut mengandung zat berbahaya seperti dioksin, benzena, serta senyawa belerang yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga sekitar.
Tidak hanya itu, tumpukan limbah yang berada di dalam area bangunan produksi tanpa pengamanan memadai juga berpotensi memicu kebakaran dan menjadi sumber penyakit.
Secara hukum, dugaan praktik tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta peraturan daerah terkait pengelolaan limbah dan ketertiban umum.
LIRA juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib memiliki izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta izin lingkungan, yang di dalam ketentuannya tidak memperbolehkan penggunaan bahan bakar dari sampah maupun limbah berbahaya.
Atas dasar temuan tersebut, LIRA DPD Mojokerto telah melayangkan surat somasi resmi bernomor 442/SOM-LIRA-MJK/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 kepada pihak pemilik maupun pengelola usaha.
Dalam surat somasi itu, terdapat lima tuntutan utama yang diminta untuk segera dipenuhi, yakni:
– Menghentikan penggunaan bahan bakar berbahaya dan menggantinya dengan bahan bakar yang aman sesuai aturan.
– Memindahkan dan membuang seluruh limbah berbahaya dengan prosedur yang benar serta tidak membakarnya di lokasi produksi.
– Menjamin seluruh produk tahu yang diproduksi aman, higienis, dan bebas dari zat beracun.
– Memberikan penjelasan tertulis serta bukti perbaikan maksimal tiga hari kerja sejak surat diterima.
– Melengkapi seluruh perizinan wajib seperti NIB, PIRT, dan izin lingkungan.
“Kami memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan secara sukarela. Namun apabila diabaikan, kami akan meneruskan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, hingga aparat penegak hukum guna meminta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut pernyataan resmi LIRA.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait mulai tingkat desa hingga kabupaten sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai harus tetap memperhatikan keselamatan konsumen dan kelestarian lingkungan.
LIRA berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui langkah perbaikan nyata demi menjaga hak masyarakat atas pangan yang sehat, aman dikonsumsi, serta lingkungan yang bersih dan bebas pencemaran. Red (tim).