Mojokerto, Pointernews.net | 21 Oktober 2026 – Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Kota Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pers rilis tersebut disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPTU Suhartanto, S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok remaja yang menamakan diri “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.
Motif para pelaku diduga ingin menunjukkan jati diri serta eksistensi kelompoknya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka melakukan konvoi yang berujung pada dugaan aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain.
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang korban atau pelapor, yakni MRR (19), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto; SN (23), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; serta ODF (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di dua lokasi, yakni angkringan “Mbak Vera” dan angkringan “Mbak Michel”, yang sama-sama beralamat di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi kekerasan yang dilaporkan.
Dari data tersangka yang disampaikan, di antaranya TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam keterangannya, para tersangka yang disebutkan mengaku tidak pernah terlibat tindak pidana lain sebelumnya. Namun, pengakuan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang perlu ditempatkan sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Keterlibatan anak dalam perkara ini menjadi perhatian tersendiri. Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak dan perlindungan hak-hak anak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain:
- Satu buah flashdisk.
- Satu buah celurit bertuliskan CR dengan panjang sekitar 110 sentimeter.
- Dua buah celurit bertuliskan CR dengan panjang masing-masing sekitar 75 sentimeter.
- Satu buah parang dengan panjang sekitar 75 sentimeter.
Tiga buah jaket hoodie. - Satu buah pecahan batu bata merah.
- Satu buah selang berwarna biru.
- Satu buah ruyung berwarna perak.
- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang ditangani.
Dalam keterangan yang disampaikan, terdapat pula pencatatan waktu kejadian pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangan perkara, disebutkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan, peran yang terbukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa konvoi yang disertai tindakan kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menunjukkan identitas atau solidaritas kelompok. Tindakan yang membahayakan orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Masyarakat, khususnya kalangan remaja, diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kelompok yang berpotensi mengarah pada tawuran, penganiayaan, maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Mojokerto Kota diharapkan terus melakukan langkah penegakan hukum serta pencegahan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Mojokerto tetap kondusif. Red (srh).