Sidoarjo, Pointernews.net | 30 Oktober 2026 — Proyek belanja modal saluran pembuang pasang surut yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Pekerjaan konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga memiliki persoalan kualitas pekerjaan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada permukaan plesteran, meskipun proyek disebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi RT 8 RW 2, ditemukan bagian permukaan plesteran yang mengalami retak, retak memanjang, retak tidak beraturan, hingga sejumlah bagian yang tampak rompal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan konstruksi, pengawasan pekerjaan, serta tanggung jawab penyedia jasa dalam memastikan hasil pembangunan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek infrastruktur saluran pembuang memiliki fungsi penting bagi lingkungan permukiman, terutama dalam mendukung kelancaran aliran air dan mengurangi potensi genangan maupun banjir. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagaimana disampaikan dalam informasi proyek, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Ardira Karya Makmur, yang beralamat di Jalan Flamboyan Nomor 14, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Berikut rincian administrasi proyek yang perlu menjadi perhatian publik:
– Nama pekerjaan: Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut (DAU)
– Lokasi: Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo
– Titik pekerjaan: RT 8 RW 2, RT 35 RW 2, dan RT 13 RW 3
– Satuan kerja: Kelurahan Geluran
– Kode paket: 10935922000
– Kode RUP: 63318687
– Tanggal pembuatan paket: 2 Juli 2026
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung
– Tahun anggaran: 2026
– Sumber dana: APBD
– Nilai pagu: Rp175.500.000,00
– Nilai HPS: Rp175.465.000,00
– Harga penawaran: Rp174.940.005,86
– Harga terkoreksi: Rp174.940.005,86
– Hasil negosiasi: Rp170.543.008,50
– Jenis kontrak: Harga satuan
– Status paket menurut data yang disampaikan: Selesai
Nilai hasil negosiasi tersebut lebih rendah Rp4.956.991,50 dari nilai HPS. Selisih ini merupakan hasil negosiasi harga, bukan bukti bahwa pekerjaan berkualitas rendah ataupun bukti terjadinya kerugian negara. Namun, dengan nilai kontrak hasil negosiasi sekitar Rp170,54 juta, masyarakat berhak mempertanyakan apakah hasil pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan standar pelaksanaan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Persoalan utama dalam pekerjaan ini bukan semata-mata adanya retakan pada permukaan plesteran, melainkan kondisi tersebut dilaporkan ditemukan ketika proyek masih berada dalam masa pemeliharaan. Berdasarkan uraian singkat pekerjaan pada data LPSE yang disampaikan, poin J menyebutkan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan konstruksi.
Ketentuan tersebut menjadi penting untuk diperiksa bersama dokumen kontrak, spesifikasi teknis, berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO), dan ketentuan masa pemeliharaan yang berlaku. Apabila kerusakan memang muncul dalam masa pemeliharaan dan termasuk kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia, maka penyedia semestinya memenuhi kewajiban perbaikan sesuai kontrak. Jika perbaikan tidak dilakukan setelah kewajiban tersebut jatuh tempo atau setelah instruksi yang sah diberikan, kondisi itu patut dievaluasi oleh pejabat yang berwenang.
Awak media melaporkan bahwa di titik RT 8 RW 2 belum terlihat adanya perbaikan terhadap kerusakan yang ditemukan. Meski demikian, untuk memastikan apakah kewajiban pemeliharaan telah dilanggar, perlu diklarifikasi kapan pekerjaan dinyatakan selesai, kapan masa pemeliharaan dimulai dan berakhir, serta apakah telah ada teguran atau instruksi perbaikan dari pihak pengelola kontrak.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah: apakah kerusakan tersebut sudah diketahui oleh pelaksana dan pengawas, apakah penyedia telah menerima pemberitahuan resmi, dan apa tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kelurahan Geluran selaku satuan kerja?
Salah seorang warga yang ditemui awak media dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan lingkungan, tetapi sekaligus mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi hasil pekerjaan.
“Terima kasih kepada pihak kelurahan yang sudah memperhatikan warga dengan membuat plengsengan supaya tidak banjir. Akan tetapi, hasilnya tidak memuaskan karena belum apa-apa bagian atas sudah ada yang rompal,” demikian keterangan warga tersebut sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pernyataan warga itu menggambarkan adanya jarak antara harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang bermanfaat dalam jangka panjang dan kondisi fisik pekerjaan yang dilaporkan di lapangan. Pembangunan saluran bukan hanya dinilai dari selesainya pekerjaan atau terserapnya anggaran. Ketahanan konstruksi, kesesuaian dengan perencanaan, kualitas pengerjaan, serta kesediaan penyedia memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban proyek yang menggunakan uang publik.
Meski demikian, penyebab retakan dan rompal tidak dapat ditentukan hanya melalui pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan mutu campuran, metode pengerjaan, kondisi dasar dan substrat, penyusutan material, kondisi lingkungan, atau faktor lain. Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, termasuk pejabat pembuat komitmen atau pejabat pengadaan sesuai penetapan dalam kontrak, pengawas pekerjaan apabila ditunjuk, serta Kelurahan Geluran sebagai satuan kerja.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada beberapa hal:
Pertama, apakah mutu material dan hasil plesteran telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana.
Kedua, apakah volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di ketiga titik lokasi.
Ketiga, apakah pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan telah dilaksanakan secara memadai sebelum serah terima.
Keempat, apakah penyedia telah memenuhi kewajiban pemeliharaan dan memperbaiki kerusakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kelima, apakah pembayaran, dokumen serah terima, jaminan pemeliharaan apabila dipersyaratkan, dan pencatatan kondisi akhir pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai retakan di permukaan, tetapi dapat menjawab apakah terdapat ketidaksesuaian teknis, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran kewajiban kontraktual. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelaah. Penerapan pasal dan sanksinya tetap harus disesuaikan dengan fakta, jenis pelanggaran, dokumen kontrak, serta peraturan yang berlaku pada saat pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
1. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam kerangka pengadaan pemerintah, pelaksanaan kontrak harus mengikuti kesepakatan, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai tindakan penyedia dan sanksi pengadaan dapat menjadi dasar evaluasi apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Pasal 78 Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur sanksi administratif atas perbuatan atau tindakan penyedia yang memenuhi kategori pelanggaran tertentu. Bentuk sanksi dapat meliputi ganti kerugian, denda, pencairan jaminan, dan/atau sanksi daftar hitam, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Adanya retakan atau rompal tidak serta-merta membuktikan bahwa penyedia dapat langsung dikenai daftar hitam atau denda tertentu. Harus dipastikan terlebih dahulu kategori pelanggaran, bukti, prosedur pemeriksaan, dan dasar penerapan sanksinya.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar hukum dalam menilai kewajiban penyedia jasa konstruksi. Pasal 63 mewajibkan penyedia jasa mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan apabila disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa. Pasal 98 mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. Sanksinya meliputi: Peringatan tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, dan/atau Pencabutan izin.
Namun, kedua pasal tersebut berkaitan dengan kegagalan bangunan dalam pengertian hukum yang berlaku. Retakan plesteran biasa tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan. Klasifikasi dan penyebabnya harus diperiksa oleh pihak teknis yang kompeten sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika kerusakan hanya berupa cacat mutu pekerjaan dan belum memenuhi kategori kegagalan bangunan, kewajiban perbaikan dapat lebih tepat ditelaah berdasarkan kontrak konstruksi dan ketentuan pengadaan pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, mengatur lebih lanjut penyelenggaraan jasa konstruksi dan tanggung jawab para pihak. Ketentuan tersebut relevan untuk menilai tanggung jawab penyedia, pengguna jasa, dan mekanisme penanganan apabila ditemukan masalah pada hasil konstruksi.
Penerapan kewajiban dan sanksi harus mengacu pada pasal yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang terbukti. Karena itu, pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak tetap menjadi langkah awal sebelum menetapkan bentuk pertanggungjawaban.
4. Denda, ganti rugi, dan kewajiban perbaikan
Besaran denda atau ganti rugi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nilai proyek atau kondisi retakan yang terlihat. Apabila terdapat keterlambatan yang memenuhi ketentuan kontrak, denda keterlambatan dapat diterapkan sesuai dasar hukum dan rumusan kontrak yang berlaku. Apabila terbukti ada kerugian akibat pelanggaran penyedia, ganti kerugian dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan.
Untuk kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan, tindakan yang perlu diperiksa terlebih dahulu ialah pemenuhan kewajiban perbaikan, mekanisme pemberitahuan, jangka waktu pelaksanaan perbaikan, serta penggunaan jaminan pemeliharaan apabila memang dipersyaratkan dalam kontrak. Tidak tepat menetapkan angka denda atau hukuman pidana secara langsung tanpa mengetahui isi kontrak, jenis pelanggaran, nilai kerugian yang terbukti, dan unsur hukum yang terpenuhi.
5. Potensi pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian volume atau mutu, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maupun dugaan kerugian keuangan negara, persoalan dapat dimintakan pemeriksaan kepada APIP atau inspektorat yang berwenang.
Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut. Akan tetapi, kerusakan konstruksi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan yang melanggar hukum, unsur pidana yang disyaratkan, serta kerugian keuangan negara apabila unsur tersebut menjadi bagian dari tindak pidana yang disangkakan.
Hingga informasi yang menjadi dasar penyusunan naskah ini, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dari CV Ardira Karya Makmur maupun pihak Kelurahan Geluran mengenai penyebab kerusakan, jadwal perbaikan, dan hasil pemeriksaan teknis pekerjaan. Oleh karena itu, klarifikasi dari penyedia jasa, pihak kelurahan, pengawas pekerjaan, dan pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Pihak-pihak tersebut perlu menjelaskan kapan pekerjaan dinyatakan selesai, kapan masa pemeliharaan dimulai, apakah kerusakan telah dicatat dalam pemeriksaan, serta apakah penyedia telah diminta melakukan perbaikan. Apabila perbaikan telah dilakukan atau sedang dijadwalkan, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka beserta bukti pelaksanaannya. Sebaliknya, apabila kerusakan belum ditangani, perlu ada penjelasan mengenai alasan dan langkah korektif yang akan ditempuh.
Proyek saluran pembuang pasang surut di Kelurahan Geluran memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga. Karena itu, mutu pekerjaan dan pemeliharaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Retakan dan bagian yang rompal pada plesteran, sebagaimana dilaporkan di RT 8 RW 2, patut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Pemeriksaan serupa juga perlu dilakukan pada titik RT 35 RW 2 dan RT 13 RW 3 agar kondisi seluruh lokasi pekerjaan dapat dinilai secara menyeluruh.
Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi bahwa paket telah selesai. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa pekerjaan benar-benar memenuhi persyaratan kontrak, dapat berfungsi sebagaimana direncanakan, dan tidak meninggalkan beban perbaikan yang semestinya menjadi tanggung jawab penyedia.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dan pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan juga perlu disampaikan kepada publik. Sebab, pembangunan yang menggunakan uang rakyat bukan hanya dituntut selesai di atas kertas, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan manfaatnya kepada masyarakat. Red (tim).