Sidoarjo, Pointernews.net | 3 November 2026 – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Geluran 1, Jalan Raya Geluran Nomor 27, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan.
Proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp781.554.004 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, pelibatan tenaga kerja masyarakat sekitar, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mekanisme pengawasan pelaksanaan kegiatan secara swakelola.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bersumber dari APBN, dan mencantumkan waktu pelaksanaan selama 112 hari kalender, terhitung mulai 1 Juli sampai 10 Oktober 2026.
Program revitalisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah seharusnya berbanding lurus dengan transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Hasil penelusuran tim awak media di lokasi memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak sekolah, P2SP, pengawas, dan instansi terkait. Saat tim awak media mendatangi lokasi proyek revitalisasi SDN Geluran 1, ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek yang menggunakan dana bantuan pemerintah. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki berbagai risiko kecelakaan, seperti terjatuh dari ketinggian, tertimpa material, terkena benda tajam, hingga kecelakaan akibat penggunaan peralatan kerja.
Penggunaan APD bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi proyek. APD merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Pihak P2SP, pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perlu menjelaskan apakah seluruh pekerja telah diberikan perlengkapan keselamatan sesuai jenis dan risiko pekerjaan.
Apabila pekerja memang tidak diberikan APD yang diwajibkan, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan pekerja di lokasi revitalisasi SDN Geluran 1?
Apakah pengawasan hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, sementara keselamatan orang-orang yang mengerjakan proyek justru luput dari perhatian?
Persoalan berikutnya berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja. Ketika dikonfirmasi tim awak media mengenai asal pekerja yang dilibatkan dalam kegiatan revitalisasi tersebut, Rafli selaku admin menyampaikan bahwa para pekerja berasal dari Bojonegoro. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai implementasi prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara swakelola.
Dalam pelaksanaan bantuan revitalisasi, prinsip partisipatif dan pemberdayaan masyarakat merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Panduan pelaksanaan program tahun 2026 perlu menjadi acuan untuk memeriksa bagaimana perekrutan tenaga kerja dilakukan, termasuk prioritas pelibatan masyarakat sekitar satuan pendidikan.
Apabila masyarakat sekitar memiliki kemampuan dan tersedia untuk dilibatkan, mengapa tenaga kerja dari luar daerah yang digunakan?
Apakah sebelumnya P2SP telah melakukan pendataan tenaga kerja lokal? Apakah masyarakat sekitar telah diberikan kesempatan untuk bekerja? Jika tidak, apa alasan dan dasar pertimbangannya?
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan pekerja dari Bojonegoro tidak otomatis merupakan pelanggaran. Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa swakelola secara mutlak melarang tenaga kerja dari luar daerah. Namun, apabila ketentuan program mewajibkan prioritas tenaga kerja lokal dan ketentuan tersebut tidak dijalankan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan administratif.
P2SP harus mampu menjelaskan mekanisme perekrutan, jumlah pekerja, asal tenaga kerja, standar upah, serta pertimbangan penggunaan pekerja dari luar Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai semangat pemberdayaan masyarakat hanya tercantum dalam dokumen program, tetapi tidak terlihat dalam pelaksanaannya.
Tim awak media kemudian melanjutkan konfirmasi kepada Rafli mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pengawas proyek. Menurut keterangan Rafli, pengawas kegiatan tersebut bernama Gusti. Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Rafli, Gusti juga menjadi pengawas dalam proyek revitalisasi SDN Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pada dua proyek revitalisasi sekolah yang berbeda. Apakah Gusti memang ditunjuk secara resmi sebagai pengawas pada kedua kegiatan tersebut? Apa dasar penunjukannya? Bagaimana pembagian tugas, frekuensi pengawasan, serta bentuk laporan yang disampaikan kepada P2SP?
Tim awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Gusti melalui pesan WhatsApp. Namun, berdasarkan keterangan tim awak media, Gusti justru mengarahkan permintaan konfirmasi tersebut kepada seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial JY dengan memberikan nomor kontak orang tersebut.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Mengapa konfirmasi mengenai penggunaan dana bantuan pemerintah, perekrutan pekerja, penerapan K3, serta pelaksanaan pembangunan justru diarahkan kepada seseorang yang disebut sebagai wartawan?
Padahal, pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan semestinya dapat memberikan penjelasan berdasarkan tugas dan kedudukannya. Perlu digarisbawahi bahwa pengalihan komunikasi tersebut belum membuktikan adanya praktik bekingan atau intervensi terhadap pemberitaan.
Namun, apabila terdapat pihak luar yang mencoba menghalangi akses informasi atau memengaruhi proses klarifikasi, hal tersebut patut ditelusuri lebih lanjut. Transparansi proyek yang dibiayai uang negara tidak boleh bergantung pada persetujuan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan bantuan.
Pelaksanaan revitalisasi SDN Geluran 1 dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam pelaksanaan kegiatan, P2SP memiliki tanggung jawab sesuai struktur organisasi dan ketentuan program, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian mutu, serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan.
Struktur kepanitiaan yang disebutkan meliputi penanggung jawab, ketua, sekretaris merangkap logistik, bendahara, pelaksana, dan keamanan. Dengan nilai bantuan mencapai Rp781.554.004, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap unsur kepanitiaan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Jangan sampai struktur P2SP hanya sebatas nama dalam dokumen administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran tidak dapat dijelaskan secara terbuka. Beberapa dokumen yang patut diminta dan diperiksa meliputi:
1. SK pembentukan dan susunan kepengurusan P2SP.
2. Perjanjian bantuan pemerintah.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
5. Daftar volume dan jenis pekerjaan.
6. Daftar tenaga kerja beserta asal dan pembayaran upah.
7. Bukti pembelian material.
8. Dokumentasi progres pekerjaan.
9. Laporan pengawasan teknis.
10. Laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
Seluruh dokumen tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan fisik, dan penggunaan dana negara. Selain persoalan tenaga kerja dan K3, terdapat dua hal pada informasi proyek yang patut mendapatkan penjelasan resmi:
Pertama, pencantuman direktorat yang membidangi sekolah menengah pertama pada proyek sekolah dasar. Dalam informasi program disebutkan bahwa proyek berada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, objek kegiatan merupakan SDN Geluran 1, yaitu satuan pendidikan jenjang sekolah dasar. Apakah pencantuman direktorat tersebut memang sesuai dengan dokumen penetapan dan struktur pelaksanaan program tahun 2026, atau hanya kesalahan penulisan pada papan informasi?
Hal ini perlu diklarifikasi kepada pihak kementerian maupun dinas pendidikan agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai unit yang bertanggung jawab atas bantuan.
Kedua, ketidaksesuaian jumlah hari kalender dengan tanggal pelaksanaan. Papan proyek mencantumkan waktu pelaksanaan 112 hari kalender, mulai 1 Juli hingga 10 Oktober 2026. Apabila dihitung berdasarkan tanggal tersebut, periode 1 Juli sampai 10 Oktober 2026 adalah 102 hari kalender jika kedua tanggal dihitung secara inklusif, bukan 112 hari.
Dengan demikian terdapat selisih 10 hari yang perlu dijelaskan. Apakah tanggal akhir pekerjaan yang tercantum sudah benar? Apakah jumlah 112 hari merupakan kesalahan penulisan? Atau terdapat perubahan jadwal yang belum diperbarui pada papan informasi?
Kejanggalan tersebut tidak otomatis membuktikan penyimpangan, tetapi menunjukkan pentingnya ketelitian administrasi dan keterbukaan informasi proyek. Sejumlah peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Geluran 1.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ketentuan ini menjadi prinsip utama pengelolaan dana APBN. Artinya, pengelolaan dana bantuan pemerintah sebesar Rp781.554.004 harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, penggunaan anggaran, maupun hasil pekerjaan. Apabila ditemukan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Beberapa pasal yang relevan:
– Pasal 3 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan terhadap pekerja.
– Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus memberikan penjelasan mengenai bahaya di tempat kerja dan cara kerja yang aman.
– Pasal 12 mengatur kewajiban serta hak tenaga kerja dalam keselamatan kerja.
– Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Sanksi Pasal 15 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 berdasarkan rumusan undang-undang tersebut. Nilai denda tersebut merupakan nominal dalam rumusan lama UU Nomor 1 Tahun 1970. Penerapan sanksi aktual harus memperhatikan perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 5 mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Pasal 6 mengatur unsur SMK3, antara lain: Penetapan kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan rencana K3, Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penerapan kewajiban SMK3 harus disesuaikan dengan kriteria dalam peraturan tersebut. Namun, kewajiban perlindungan keselamatan kerja berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tetap harus diperhatikan.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Peraturan ini perlu diperhatikan dalam menilai mekanisme swakelola, sepanjang memang berlaku terhadap skema pelaksanaan kegiatan yang digunakan. Pasal 23 mengatur persiapan pengadaan melalui swakelola, meliputi penetapan sasaran, penyelenggara, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB. Pasal 47 mengatur pelaksanaan swakelola berdasarkan tipe dan mekanisme penyelenggaraannya.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama peraturan khusus dan petunjuk teknis bantuan pemerintah tahun anggaran 2026. Tidak boleh serta-merta menyamakan seluruh mekanisme swakelola pengadaan dengan mekanisme bantuan revitalisasi.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila pemeriksaan menemukan bukti penyalahgunaan anggaran yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan:
– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penerapan kedua pasal tersebut membutuhkan pembuktian unsur pidana. Tidak transparannya proyek, pekerja dari luar daerah, ataupun dugaan penggunaan bekingan wartawan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, konsekuensi hukumnya dapat berupa:
1. Pelanggaran administratif: Teguran, kewajiban melakukan perbaikan, evaluasi, penghentian kegiatan, atau konsekuensi bantuan sesuai ketentuan petunjuk teknis dan perjanjian bantuan.
2. Pelanggaran keselamatan kerja: Tindakan pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi sesuai ketentuan K3 yang relevan.
3. Penyimpangan penggunaan anggaran: Pemeriksaan administratif, audit, dan apabila terpenuhi unsur pidana, proses hukum berdasarkan UU Tipikor.
4. Pemalsuan dokumen atau laporan: Dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan apabila ditemukan bukti dan unsur perbuatannya.
Besaran denda dan hukuman tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan awal di lapangan. Penetapannya harus melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Atas berbagai persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Timur, serta Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Geluran 1.
Inspektorat dan aparat pengawasan intern pemerintah juga dapat diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi, teknis, maupun penggunaan anggaran. Apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Publik juga berhak meminta penjelasan mengenai:
1. Apakah seluruh anggaran Rp781.554.004 telah dikelola sesuai RAB?
2. Apakah perekrutan tenaga kerja telah mengutamakan masyarakat sekitar sesuai panduan program?
3. Mengapa pekerja dari Bojonegoro dilibatkan?
4. Apakah seluruh pekerja telah diberikan APD sesuai kebutuhan pekerjaan?
5. Apakah Gusti benar-benar ditunjuk sebagai pengawas resmi?
6. Apakah Gusti juga bertanggung jawab mengawasi proyek revitalisasi SDN Kalijaten?
7. Apa kapasitas dan kewenangan JY dalam komunikasi terkait proyek tersebut?
8. Mengapa jumlah waktu pelaksanaan 112 hari tidak sesuai dengan rentang tanggal yang tercantum?
9. Mengapa informasi direktorat yang tercantum mengarah pada direktorat sekolah menengah pertama, sedangkan proyek dilaksanakan di sekolah dasar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab. Program revitalisasi satuan pendidikan seharusnya menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menyediakan lingkungan belajar yang aman serta layak bagi peserta didik.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari berdirinya bangunan baru atau selesainya pekerjaan fisik. Ada tanggung jawab besar terhadap penggunaan uang negara, keselamatan pekerja, kualitas konstruksi, pemberdayaan masyarakat, serta keterbukaan informasi.
Dengan anggaran mencapai Rp781 juta lebih, P2SP SDN Geluran 1 wajib mampu menjelaskan pelaksanaan kegiatan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak meminta lebih dari apa yang menjadi hak publik: keterbukaan, keselamatan, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Jangan sampai proyek yang seharusnya membangun kualitas pendidikan justru menyisakan pertanyaan mengenai transparansi, keselamatan kerja, dan mekanisme pengawasan. Hingga berita ini disusun, dugaan dan pertanyaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Rafli, Gusti, pihak JY, kepala sekolah, P2SP, serta instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red (tim).