Sidoarjo, Pointernews.net | 3 November 2026 – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalijaten, yang beralamat di Jalan Kalijaten IB Nomor 94, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan masyarakat sekitar, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme pengawasan proyek.
Proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum pada papan informasi kegiatan dengan nilai bantuan sebesar Rp759.457.512,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan mekanisme swakelola.
Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, ketepatan penggunaan anggaran, serta keselamatan para pekerja.

Namun, hasil pemantauan tim awak media di lokasi justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait. Saat tim awak media mendatangi lokasi proyek, ditemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek yang menggunakan anggaran bantuan pemerintah tersebut.
Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja, mulai dari terjatuh, tertimpa material, terkena benda tajam, hingga risiko lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. Penggunaan APD bukan sekadar formalitas atau pelengkap administrasi proyek. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelaksana kegiatan. Pihak P2SP, pengawas teknis, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan perlu menjelaskan apakah pekerja telah diberikan APD sesuai risiko pekerjaan, mendapatkan pengarahan keselamatan, dan memperoleh pengawasan K3 secara memadai.
Ketika dikonfirmasi tim awak media mengenai asal tenaga kerja yang dilibatkan dalam kegiatan revitalisasi tersebut, Kepala SDN Kalijaten, Vicky Agung Pratama, S.Pd., menyampaikan bahwa para pekerja berasal dari Pasuruan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar dalam program revitalisasi yang dikerjakan secara swakelola.
Sebab, dalam Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, terdapat ketentuan mengenai perekrutan tenaga kerja yang mengutamakan masyarakat di sekitar satuan pendidikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Dengan demikian, perlu diperjelas apakah P2SP telah melakukan pendataan dan perekrutan tenaga kerja lokal terlebih dahulu, bagaimana proses seleksinya, serta apa pertimbangan yang mendasari penggunaan tenaga kerja dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan pekerja dari Pasuruan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sekitar tidak diberi kesempatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan prinsip pemberdayaan masyarakat.
P2SP perlu membuka informasi mengenai jumlah tenaga kerja, asal pekerja, keahlian, sistem pembayaran upah, serta mekanisme perekrutannya. Persoalan lain muncul ketika tim awak media berupaya meminta penjelasan mengenai struktur pengawasan proyek.
Saat ditanya mengenai nama pengawas, salah seorang pekerja menyebut nama seseorang bernama Gusti. Tim awak media kemudian berupaya menghubungi Gusti melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme pengawasan proyek. Namun, berdasarkan keterangan tim awak media, Gusti justru mengarahkan proses konfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial JY dengan memberikan nomor kontak orang tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme komunikasi dan pertanggungjawaban pengawasan proyek. Mengapa pertanyaan mengenai teknis pekerjaan, penggunaan anggaran, tenaga kerja, dan keselamatan konstruksi justru diarahkan kepada pihak lain yang disebut sebagai wartawan?
Padahal, pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan seharusnya dapat memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya. P2SP perlu menjelaskan siapa pengawas yang ditunjuk secara resmi, apa tugas dan kewenangannya, serta bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Adapun dugaan adanya pihak tertentu yang menjadi pelindung atau bekingan proyek belum dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut. Diperlukan klarifikasi dari Gusti, JY, kepala sekolah, dan seluruh unsur P2SP agar tidak muncul kesimpulan yang prematur.
Sebagaimana mekanisme program revitalisasi, P2SP merupakan unsur penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan secara swakelola. Dalam pelaksanaan proyek, keberadaan struktur organisasi dan pembagian tugas harus jelas, termasuk penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, pelaksana, serta unsur pengawasan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan program.
Dengan nilai bantuan mencapai Rp759.457.512,00, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Beberapa informasi yang perlu dibuka kepada masyarakat antara lain:
1. Dokumen perencanaan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Rincian volume pekerjaan dan spesifikasi material.
3. Rencana serta realisasi penggunaan anggaran.
4. Daftar kebutuhan dan jumlah tenaga kerja.
5. Asal tenaga kerja dan mekanisme perekrutan.
6. Bukti pembelian material dan pembayaran upah.
7. Struktur organisasi P2SP beserta pembagian tanggung jawab.
8. Identitas dan kompetensi pengawas teknis.
9. Dokumentasi progres pekerjaan.
10. Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah.
Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi apakah penggunaan dana negara telah sesuai dengan peruntukannya.
1. Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026
Panduan pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026 perlu menjadi acuan utama untuk memeriksa kegiatan SDN Kalijaten. Panduan tersebut antara lain mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan, pembentukan P2SP, perencanaan pekerjaan, perekrutan tenaga kerja, penggunaan anggaran, serta pelaporan.
Dalam ketentuan perekrutan tenaga kerja disebutkan bahwa masyarakat di sekitar satuan pendidikan diutamakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Artinya, perlu diperiksa apakah P2SP telah menjalankan prinsip tersebut dan apakah terdapat alasan objektif apabila tenaga kerja dari luar daerah dilibatkan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Beberapa ketentuan yang relevan:
– Pasal 3: Mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, bahaya jatuh, tertimpa benda, serta perlindungan terhadap pekerja.
– Pasal 9: Mengatur kewajiban pengurus memberikan penjelasan mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja serta cara kerja yang aman.
– Pasal 12: Mengatur kewajiban dan hak tenaga kerja berkaitan dengan keselamatan kerja.
– Pasal 14 huruf c: Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
– Pasal 15 ayat (2): Memuat ketentuan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 berdasarkan ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nominal denda dalam Pasal 15 merupakan ketentuan lama yang tidak boleh langsung diperlakukan sebagai tarif denda aktual untuk setiap pelanggaran K3. Penerapan sanksi harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan jenis pelanggarannya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
– Pasal 5: Mengatur kewajiban penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
– Pasal 6: Mengatur unsur SMK3, mulai dari kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga peningkatan kinerja K3.
Ketentuan ini tidak berarti setiap proyek otomatis dikenai kewajiban SMK3 hanya karena merupakan proyek konstruksi. Penerapannya harus memperhatikan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Namun, kewajiban keselamatan kerja berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tetap menjadi perhatian.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Ketentuan yang relevan antara lain:
– Pasal 23: Mengatur persiapan pengadaan melalui swakelola, termasuk penetapan sasaran, penyelenggara, rencana kegiatan, jadwal, dan RAB.
– Pasal 47: Mengatur pelaksanaan swakelola berdasarkan tipe dan mekanisme penyelenggaraannya.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh ketentuan swakelola dalam Perpres otomatis berlaku dengan cara yang sama terhadap setiap bantuan pemerintah.
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ketentuan ini menjadi prinsip penting dalam pengelolaan dana APBN, termasuk bantuan pemerintah untuk pembangunan sarana pendidikan.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan berikut:
– Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penting ditegaskan bahwa tidak transparannya suatu proyek atau penggunaan pekerja dari luar daerah tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Harus terdapat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang.
Apabila pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan pelanggaran, bentuk konsekuensi hukumnya dapat berbeda-beda sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
– Pelanggaran administratif program bantuan: dapat berujung pada teguran, kewajiban perbaikan, evaluasi, penghentian atau penyesuaian pelaksanaan, serta konsekuensi terhadap pencairan dan pertanggungjawaban bantuan sesuai petunjuk teknis dan perjanjian bantuan.
– Pelanggaran keselamatan kerja: dapat dikenai tindakan pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi berdasarkan ketentuan K3 yang relevan.
– Penyalahgunaan anggaran: apabila memenuhi unsur pidana korupsi, dapat diproses berdasarkan UU Tipikor.
– Pemalsuan laporan atau dokumen: dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang relevan apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidananya.
Dengan demikian, besaran sanksi tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pengamatan awal di lapangan. Harus ada pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan pembuktian sesuai hukum. Melihat sejumlah persoalan yang muncul, pihak SDN Kalijaten dan P2SP perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab antara lain:
1. Apakah proses perekrutan tenaga kerja telah mengutamakan masyarakat sekitar sebagaimana panduan revitalisasi 2026?
2. Mengapa tenaga kerja dari Pasuruan dilibatkan dan apakah sebelumnya telah dilakukan pendataan tenaga kerja lokal?
3. Apakah seluruh pekerja telah memperoleh APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan?
4. Siapa pengawas teknis yang secara resmi bertanggung jawab terhadap mutu dan keselamatan pekerjaan?
5. Apakah seluruh struktur P2SP telah dibentuk dan bekerja sesuai tugas masing-masing?
6. Apakah RAB, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, dan realisasi penggunaan anggaran dapat diakses oleh masyarakat?
7. Mengapa permintaan konfirmasi mengenai proyek justru diarahkan kepada seseorang yang disebut sebagai wartawan berinisial JY?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Timur, serta Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Kalijaten.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi, teknis, penggunaan anggaran, maupun penerapan keselamatan kerja, instansi berwenang perlu mengambil langkah pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya. Inspektorat juga dapat diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah. Apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Program revitalisasi sekolah seharusnya menjadi sarana memperbaiki kualitas pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan transparansi dan pertanggungjawaban. Dengan nilai bantuan mencapai Rp759 juta lebih, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan.
Jangan sampai program yang bertujuan membangun masa depan pendidikan justru mengabaikan keselamatan pekerja, partisipasi masyarakat, dan prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara. Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan dan pertanyaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari kepala sekolah, P2SP, pengawas proyek, dan instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red (tim).