Mojokerto Kota, Pointernews.net | 6 November 2026 – Praktik produksi dan peredaran oli mesin ilegal merek MARS berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota. Produk pelumas tersebut diduga diproduksi tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), serta tidak dilengkapi perizinan usaha.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan produksi oli ilegal tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., melalui siaran pers Humas Polres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas perdagangan oli ilegal di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim melakukan patroli dan mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S-2855-JX dengan membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas menemukan FR bersama seorang karyawan berinisial DMA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, oli merek MARS tersebut diketahui tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), tidak pernah melalui pengujian laboratorium, serta diproduksi di tempat usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Dari hasil penyelidikan, FR diketahui telah menyewa gudang di Desa Sumberwono sejak April 2026 untuk menjalankan aktivitas produksi pelumas.
Modus produksi yang digunakan terbilang mengundang perhatian. Bahan baku berupa base oil dipanaskan, kemudian dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik dan zat aditif untuk menghasilkan tingkat kekentalan yang menyerupai oli SAE 40 atau SAE 50. Proses pencampuran tersebut diduga dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa melalui pengujian laboratorium.

Selanjutnya, produk dikemas menggunakan jerigen berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter. Kemasan tersebut diberi label merek MARS dengan tulisan “FULLY SYNTHETIC”, kode SAE, serta kolom NPT yang dibiarkan kosong. Dari aktivitas produksi dan penjualan tersebut, tersangka diduga memperoleh omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan.
Jika dihitung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar. Angka tersebut merupakan omzet usaha berdasarkan keterangan dalam siaran pers kepolisian, bukan keuntungan bersih yang diperoleh tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi oli ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, tiga kempu bahan kuning, serta sejumlah drum kosong.
Polisi juga menyita alat pengaduk atau mixer, pompa listrik, pompa manual, mesin diesel, selang, kompor, tabung LPG, sampel oli, printer, laptop, dan telepon genggam.
Selain itu, turut diamankan puluhan lembar label kemasan, tutup jerigen, dokumen transaksi perbankan, faktur penjualan, serta data penjualan dan pencampuran bahan pengental.
Selanjutnya, tersangka FR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terbongkarnya praktik produksi oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar dan legalitas ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, produk pelumas yang tidak melalui pengujian laboratorium berpotensi tidak memberikan perlindungan optimal terhadap komponen mesin kendaraan.
Konsumen pun berpotensi dirugikan apabila menggunakan produk yang kualitas dan spesifikasinya tidak dapat dipastikan.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk pelumas. Konsumen diminta memperhatikan legalitas usaha, label kemasan, nomor registrasi produk, serta kejelasan standar dan spesifikasi pelumas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk pelumas di pasaran. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang diduga memproduksi, tetapi juga mampu memastikan rantai distribusi produk ilegal tidak terus merugikan masyarakat. Red (srh).