
Kediri, Pointernews.id | 9 Oktober 2024 – Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Juwet 1 di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dengan nilai kontrak Rp. 223.904.000,00, yang dikelola oleh CV. Irfan Jaya, kini tengah dalam sorotan setelah diduga melanggar ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3S). Dugaan pelanggaran ini berpotensi mengancam keselamatan siswa dan staf pengajar di sekolah tersebut.
Proyek rehabilitasi ini bertujuan untuk memperbaiki fasilitas sekolah yang sudah tidak layak. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait penerapan protokol K3S selama proses pengerjaan. Beberapa masalah yang teridentifikasi antara lain:

1. Kurangnya Alat Pelindung Diri (APD): Para pekerja dilaporkan tidak menggunakan APD yang sesuai, seperti helm, masker, dan sarung tangan.
2. Pemasangan Papan Peraturan: Tidak adanya papan informasi tentang keselamatan kerja di area proyek.
3. Pengelolaan Limbah: Limbah konstruksi tidak dikelola dengan baik, berpotensi membahayakan siswa dan warga sekitar.
-Peraturan dan Undang-Undang
Dugaan pelanggaran K3S ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010: Mengatur tentang pelaksanaan sistem manajemen K3.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri: Menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh semua kontraktor.
-Sanksi
Jika terbukti melanggar, CV. Irfan Jaya dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, denda, atau penghentian sementara kegiatan.
2. Sanksi Pidana: Sesuai Pasal 186 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3S dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda yang bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri bersama instansi terkait akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan ini. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam pengawasan proyek pembangunan demi menjaga keselamatan bersama.
Penting bagi semua pihak, terutama kontraktor, untuk mematuhi peraturan K3S demi melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan proyek rehabilitasi ini dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Red (Tim). Bersambung-.