Sidoarjo, Pointernews.net | 17 September 2026 — Proyek Peningkatan Jalan Blurukidul (Lingkar Timur)–Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp21,65 miliar, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan konstruksi.
Paket pekerjaan tersebut tercatat menggunakan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data tender yang tersedia, paket mempunyai kode tender 10123464000 dan kode RUP yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Nilai pagu paket sebesar Rp23.443.276.672,00, sedangkan harga penawaran tercatat Rp21.677.065.605,85 dan harga negosiasi menjadi Rp21.655.994.286,71.
Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Tjakrindo Mas, yang disebut beralamat di Jalan Raya Kepatihan No. 168 A, Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Data publik mengenai paket tersebut juga mencatat bahwa tender telah selesai dan pekerjaan merupakan kategori pekerjaan konstruksi. Pemkab Sidoarjo sendiri sebelumnya menyebut peningkatan Jalan Blurukidul–Sidoklumpuk sebagai salah satu proyek strategis infrastruktur 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp21,65 miliar.
Berdasarkan penelusuran dan pengamatan tim awak media di lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapatkan penjelasan dari penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo. Pertama, tidak terlihat adanya direksi keet di sekitar lokasi pekerjaan sebagaimana lazimnya fasilitas pendukung pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi apabila dipersyaratkan dalam dokumen kontrak atau spesifikasi pekerjaan.

Kedua, pada pekerjaan penggalian untuk pemasangan U-Ditch maupun box culvert, terdapat kondisi di mana utilitas berupa tiang-tiang listrik disebut belum dipindahkan terlebih dahulu sebelum pekerjaan penggalian dilakukan. Kondisi tersebut patut dipertanyakan dari sisi keselamatan pekerjaan maupun koordinasi utilitas, terutama apabila posisi utilitas berada di area yang berpotensi terdampak aktivitas alat berat dan pekerjaan galian.
Ketiga, dari sisi manajemen lalu lintas pekerjaan, tim tidak menemukan petugas pengatur lalu lintas atau flagman di lokasi. Selain itu, tidak terlihat warning lights stick, traffic cone, maupun lampu atau alat penerangan sementara sebagaimana yang disebut dibutuhkan untuk pengamanan pekerjaan apabila memang menjadi persyaratan pada item pekerjaan dan Rencana Keselamatan Konstruksi.
Keempat, persoalan yang lebih serius terlihat pada aspek Alat Pelindung Diri (APD). Sejumlah pekerja yang berada di lokasi disebut tidak menggunakan APD secara lengkap, antara lain helm keselamatan, pelindung mata, pelindung pernapasan/mulut, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian ketika terlihat pekerja melakukan pekerjaan penghancuran beton menggunakan palu berukuran besar tanpa menggunakan helm, sarung tangan dan sepatu keselamatan.
Padahal dokumen spesifikasi teknis pekerjaan yang tersedia untuk paket tersebut secara eksplisit mencantumkan komponen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk safety helmet, pelindung mata, pelindung pernapasan dan mulut, safety gloves, serta safety shoes.
Temuan berikutnya berkaitan dengan sarana angkutan material. Di lokasi terlihat dump truck dengan kapasitas sekitar 6–8 meter kubik, tetapi yang tersedia menurut pengamatan lapangan hanya sekitar dua unit, sementara berdasarkan informasi spesifikasi teknis yang menjadi dasar penelusuran disebutkan kebutuhan sebanyak tiga unit.
Namun, jumlah kendaraan yang terlihat pada satu waktu tidak serta-merta membuktikan penyedia melanggar kontrak, karena jumlah alat dapat berubah sesuai tahapan pekerjaan. Karena itu, perlu pemeriksaan terhadap daftar peralatan yang disyaratkan, mobilisasi alat, laporan harian, dan dokumen pelaksanaan pekerjaan. Ketika awak media menanyakan kepada salah satu pengemudi mengenai dokumen uji KIR, pengemudi menyampaikan bahwa dokumen tersebut ada, tetapi pada saat penelusuran tidak dapat menunjukkannya.
Persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada penyedia karena kelayakan kendaraan angkutan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan produktivitas pekerjaan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan pekerja. Tim juga tidak menemukan mesin diesel yang disebut digunakan untuk menguras dan mengeringkan air pada area galian.
Sekali lagi, tidak terlihatnya suatu alat pada saat kunjungan tidak otomatis membuktikan bahwa alat tersebut tidak tersedia atau tidak pernah digunakan. Namun, apabila alat tersebut merupakan bagian dari kebutuhan peralatan pekerjaan sesuai spesifikasi, penyedia seharusnya dapat menunjukkan keberadaan, penggunaan, maupun catatan mobilisasinya ketika dilakukan pemeriksaan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan lapisan dasar U-Ditch. Dari pengamatan lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian pemasangan menggunakan sirtu ayak, sementara pada bagian lainnya diduga tidak menggunakan lapisan dengan kondisi yang sama. Perbedaan kondisi dasar pemasangan tersebut perlu diverifikasi melalui pengukuran dan pemeriksaan teknis terhadap gambar kerja, metode pelaksanaan, spesifikasi material, elevasi, ketebalan lapisan dasar serta hasil pemeriksaan konsultan pengawas.
Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk menentukan apakah pelaksanaan benar-benar menyimpang dari kontrak. Temuan yang lebih terukur berkaitan dengan ukuran tutup bak kontrol/manhole besi tempa. Berdasarkan informasi spesifikasi teknis yang menjadi acuan penelusuran, ukuran yang dipersyaratkan disebut 80 x 80 sentimeter. Namun, hasil pengukuran lapangan yang dilakukan tim disebut menunjukkan ukuran sekitar 78 x 78 sentimeter.
Apabila hasil pengukuran tersebut benar dan item yang dipasang memang diwajibkan berukuran 80 x 80 sentimeter berdasarkan kontrak/gambar kerja, maka selisih ukuran tersebut perlu dijelaskan dan diverifikasi oleh konsultan pengawas maupun PPK. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata selisih dua sentimeter, melainkan apakah barang yang dipasang memenuhi spesifikasi, toleransi ukuran, mutu material dan persyaratan kontrak.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pelaksana proyek yang disebut dengan nama “Pak De” melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga naskah ini disusun, pesan konfirmasi tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi kepada pihak pelaksana penting untuk memperoleh penjelasan mengenai:
1. dasar penggunaan metode kerja di lapangan
2. keberadaan dan fungsi direksi keet
3. pengamanan utilitas listrik
4. penerapan manajemen lalu lintas
5. ketersediaan dan penggunaan APD
6. jumlah serta mobilisasi dump truck
7. kelengkapan dokumen kendaraan
8. ketersediaan mesin penguras air
9. material lapisan dasar U-Ditch
10. ukuran dan spesifikasi manhole
11. peran konsultan pengawas, dan
12. tindakan koreksi apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Dari perspektif hukum konstruksi, pekerjaan pemerintah seperti ini tidak semata-mata dinilai berdasarkan apakah jalan akhirnya selesai. Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta dokumen pengadaan yang menjadi bagian dari hubungan kontraktual.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan konstruksi dan sanksi administratif.
Pasal 59 UU Jasa Konstruksi — Ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan merupakan salah satu dasar penting dalam menilai pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam konteks proyek ini, dugaan pekerja tidak menggunakan APD perlu diperiksa terhadap Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), SMKK, metode kerja dan dokumen kontrak. Apabila kemudian pemeriksaan resmi membuktikan bahwa Penyedia Jasa tidak memenuhi standar keselamatan konstruksi yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah sanksi administratif.
Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 — Pasal 96 mengatur bahwa Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Ketentuan tersebut harus diterapkan melalui proses pemeriksaan dan sesuai kewenangan instansi yang berwenang, sehingga temuan lapangan dalam berita ini belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 — Selain UU Jasa Konstruksi, terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Peraturan tersebut mengatur penerapan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. JDIH Kementerian PUPR menjelaskan bahwa pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.
Dalam konteks proyek Blurukidul–Sidoklumpuk, aspek yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan APD, tetapi juga apakah RKK benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk pengendalian risiko terhadap pekerja, masyarakat dan pengguna jalan. Panduan operasional Kementerian PUPR juga menempatkan keselamatan tenaga kerja, keselamatan publik, keselamatan lingkungan dan keselamatan keteknikan sebagai bagian dari penyelenggaraan keselamatan konstruksi.
Karena proyek ini menggunakan APBD, pelaksanaan kontraknya juga tunduk pada rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian diubah lagi melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025.
Dalam ketentuan Pasal 78 Perpres 46 Tahun 2025, penyedia dapat dikenai sanksi administratif apabila, antara lain, tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan perhitungan volume berdasarkan audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan. Jenis sanksinya dapat berupa: sanksi digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.
Untuk penyedia yang menyerahkan barang/jasa dengan kualitas tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, ketentuannya dapat berujung pada sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan, sedangkan keterlambatan dapat dikenai denda keterlambatan. Untuk keterlambatan, Pasal 79 mengatur denda sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, tidak termasuk PPN, sesuai ketentuan kontrak. Namun, perlu digarisbawahi: ketidaksesuaian spesifikasi yang masih berupa dugaan tidak otomatis berarti sanksi Pasal 78 telah dapat dijatuhkan. Harus ada pemeriksaan, bukti kontraktual dan/atau audit sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan. Perpres pengadaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan. Dalam konsolidasi Perpres 46/2025, pengaduan masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat diteruskan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi dan/atau nepotisme yang diyakini merugikan keuangan negara, terdapat mekanisme pelaporan kepada instansi yang berwenang.
LKPP juga memiliki Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memang ditujukan untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan serta mendorong pengungkapan penyimpangan dalam proses pengadaan. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan APD, atau persoalan administrasi proyek tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana, harus terdapat pembuktian mengenai unsur-unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Karena itu, langkah yang lebih tepat dalam perkara ini adalah meminta audit teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak, termasuk membandingkan: kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, RKK/SMKK, daftar kuantitas dan harga, daftar peralatan, laporan harian, laporan mingguan/bulanan, hasil uji mutu, hasil pengukuran volume, berita acara pemeriksaan, dokumentasi pekerjaan, laporan konsultan pengawas, dan pembayaran yang telah dilakukan.
Jika ditemukan kekurangan volume atau mutu, harus dihitung secara profesional apakah terdapat kerugian atau hanya terdapat pekerjaan yang wajib diperbaiki oleh penyedia. Temuan lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan. Sebab, apabila benar terdapat pekerja tanpa APD, pengamanan lalu lintas tidak memadai, atau material dan dimensi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dijelaskan bagaimana hasil pengawasan harian dilakukan dan apakah kondisi tersebut sudah dicatat dalam laporan pengawasan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah penyedia telah mendapatkan instruksi perbaikan, teguran tertulis atau site instruction apabila memang terdapat ketidaksesuaian. Di sinilah pentingnya transparansi dari PPK dan konsultan pengawas. Pemkab Sidoarjo sebelumnya juga menyatakan bahwa pengawasan proyek 2026 harus diperketat dan PPK serta konsultan pengawas diminta aktif turun ke lapangan. Pemerintah daerah menekankan bahwa uang pembangunan merupakan uang rakyat dan pekerjaan harus memenuhi tanggung jawab serta kualitas yang dipersyaratkan.
Proyek senilai lebih dari Rp21,6 miliar bukan angka kecil. Karena sumber dananya berasal dari APBD, maka masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai mutu, volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Apabila dugaan yang ditemukan di lapangan ternyata benar, maka penyedia harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan pemerintah daerah perlu menjalankan mekanisme pengawasan serta sanksi sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kondisi tersebut masih sesuai toleransi teknis, metode kerja atau ketentuan kontrak, maka pemerintah juga perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa proyek pemerintah dikerjakan tanpa standar yang jelas. Atas temuan tersebut, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, PPK, konsultan pengawas dan PT Tjakrindo Mas:
1. Apakah benar spesifikasi teknis mensyaratkan tiga unit dump truck dan bagaimana realisasi mobilisasinya?
2. Apakah seluruh kendaraan telah memenuhi persyaratan kelayakan dan dokumen yang diwajibkan?
3. Apakah direksi keet memang diwajibkan dalam kontrak dan di mana lokasinya?
4. Apakah pemindahan atau pengamanan tiang listrik telah dikoordinasikan sebelum penggalian?
5. Mengapa pada saat peninjauan tidak terlihat flagman, traffic cone, warning lights dan penerangan sementara?
6. Apakah seluruh pekerja telah dibekali dan diwajibkan menggunakan APD?
7. Apakah konsultan pengawas telah memberikan teguran apabila terdapat pekerja tanpa APD?
8. Apakah mesin penguras air termasuk peralatan yang diwajibkan dalam metode kerja?
9. Apa standar lapisan dasar U-Ditch yang digunakan?
10. Apakah ukuran manhole 78 x 78 cm diperbolehkan berdasarkan toleransi spesifikasi?
11. Apakah telah dilakukan pengukuran mutu dan volume pekerjaan oleh konsultan pengawas?
12. Apakah ada pekerjaan yang diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki?
13. Berapa progres pekerjaan fisik dan berapa pembayaran yang telah dilakukan?
14. Apakah PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut?
Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh temuan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan atau indikasi yang membutuhkan verifikasi. Pihak PT Tjakrindo Mas, pelaksana proyek, konsultan pengawas dan Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas setiap temuan. Namun demikian, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa pekerjaan tersebut menggunakan uang publik dan dokumen spesifikasinya sendiri menempatkan mutu pekerjaan serta keselamatan konstruksi sebagai bagian penting dari pelaksanaan proyek.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan, pemeriksaan teknis secara terbuka menjadi langkah yang penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar telah memenuhi spesifikasi. Publik tidak membutuhkan sekadar proyek yang selesai. Publik membutuhkan proyek yang selesai sesuai kontrak, aman dikerjakan, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Bersambung-, Red (tim).