Mojokerto, Pointernews.net | 18 September 2026 — Proses pembangunan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kini semakin memprihatinkan.

Bukti foto di lokasi memperlihatkan kayu keropos retak dipasang sebagai penopang struktur atap, serta papan nama proyek dibiarkan tergeletak di tanah tak terpasang. Proyek senilai Rp1.550.939.292 dari APBN TA 2026 ini diduga melanggar banyak aturan sekaligus.
Proyek dikelola P2SP, masa pelaksanaan 150 hari kalender (Juni–November 2026), lingkup pekerjaan meliputi pembangunan gedung, kantor, ruang UKS, hingga perpustakaan.
FAKTA BUKTI DI LAPANGAN:
Foto 1 — Struktur Atap Berbahaya: Balok kayu penopang rangka atap terlihat retak, keropos, dan sudah pecah — tetap dipasang tanpa diganti. Ini berisiko runtuh sewaktu-waktu dan membahayakan penghuni sekolah.
Foto 2 — Papan Nama Proyek Dibuang: Papan identitas proyek yang seharusnya terpasang tegak di lokasi, tergeletak berantakan di tumpukan sampah dan daun kering, tidak dipasang sebagaimana mestinya — melanggar keterbukaan informasi publik.
Temuan lainnya:
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak ada di lokasi
- Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tidak dapat ditemui
- Pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa mesin molen
- Pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap
- Sistem kerja borongan dan harian tanpa prosedur yang jelas
DUGAAN PELANGGARAN, PASAL & SANKSI HUKUM:
- Menggunakan Material Struktur Rusak dan Keropos — Membahayakan Keselamatan
- Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 23: Pelaksana wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan kesehatan sesuai standar teknis.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000 (Pasal 38). Jika menimbulkan korban jiwa, ancaman pidana menjadi lebih berat.
- Papan Nama Proyek Tidak Terpasang — Melanggar Transparansi Pengelolaan APBN
- Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (3): Pengelolaan keuangan negara wajib transparan, akuntabel, dan patuh pada aturan. Diperkuat Perpres No. 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — papan proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan.
- Sanksi: Tindakan disiplin pegawai, pembebasan dari jabatan, hingga dugaan kerugian keuangan negara.
- Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Standar Teknis
- Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 1999 — Pasal 23: Setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti standar dan tata cara yang telah ditetapkan.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
- Kelalaian Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3 huruf a: Wajib dipenuhi segala syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Diperkuat Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi.
- Sanksi: Denda Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 atau pidana penjara 1 hingga 4 tahun jika mengakibatkan kecelakaan kerja.
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Keuangan Negara
- Dasar Hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — penggunaan material tidak layak dan pekerjaan. Red (srh).