Mojokerto, Pointernews.id | 27 April 2025 – Aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, semakin menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut, yang dilakukan dengan modus reklamasi lahan sawah, diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa izin resmi.
Setiap harinya, puluhan dump truck keluar masuk mengangkut tanah urug dari lokasi yang dipasang papan nama kegiatan atas nama PT. Flesh Entertainment Indonesia, namun tanpa mencantumkan izin tambang galian yang sah.
Salah satu titik yang paling mencolok terdapat di Dusun Lakardowo, yang menurut pengamatan awak media pada 26 April 2025, menunjukkan aktivitas tambang yang telah berjalan cukup lama dan tanpa pengawasan resmi.

Aktivitas tersebut terlihat sangat terorganisir, dengan dua unit alat berat ekskavator yang terus bekerja setiap hari. Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan ini bukanlah kejadian sesaat, melainkan operasi yang berjalan dengan sistematis. Puluhan dump truck hilir mudik, mengangkut hasil galian tanah tanpa adanya pengawasan atau izin yang jelas.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa aktivitas tambang ini seolah-olah “kebal hukum”. “Tiaphari alat berat itu bekerja, tapi tidak pernah ada tindakan dari aparat, aman-aman saja seperti kebal hukum,” katanya.
Informasi lain yang didapat dari warga menyebutkan dua orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan lapangan ini, yakni seorang pria bernama Sutris dan seorang ceker bernama Erik. Mereka disebut sebagai penghubung atau perantara dalam aktivitas tambang ini.
Menurut warga setempat, keduanya berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari reklamasi lahan sawah milik seorang warga bernama Yanto. Namun, kenyataannya tanah urug yang diambil tidak digunakan untuk reklamasi, melainkan dijual keluar. Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam praktek tambang ilegal ini.
Tidak hanya merusak lingkungan, namun kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Banyak warga yang merasa khawatir bahwa jika aktivitas ini dibiarkan, dapat memicu ketidakadilan sosial serta ketegangan antar warga. “Kalau dibiarkan terus, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga bisa timbul konflik sosial, kecemburuan antar warga, bahkan kejahatan lain yang ikut menyusup,” ujar seorang warga lainnya.
Tindakan tambang ilegal ini jelas melanggar berbagai regulasi yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kegiatan yang berlangsung di Desa Lakardowo tanpa izin ini dapat dikenakan sanksi tegas.
Pasal 158 UU No. 4/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Selain itu, kegiatan tambang ilegal ini juga melanggar Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang merusak lingkungan harus mendapat izin lingkungan, serta mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut, termasuk denda dan pemulihan lingkungan.
Masyarakat setempat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Daerah Mojokerto untuk turun tangan menindak tegas praktik tambang ilegal ini. “Kami ingin transparansi penegakan hukum yang adil dan juga pemulihan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini,” ujar salah seorang warga.
Sebagian besar warga juga berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga tidak hanya lingkungan yang rusak, tetapi hak-hak masyarakat juga terlindungi dari eksploitasi yang merugikan. Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memperburuk ketegangan sosial di masyarakat yang seharusnya dijaga agar tetap harmonis.
Kegiatan tambang ilegal di Desa Lakardowo yang mengatasnamakan reklamasi lahan sawah, selain berisiko merusak lingkungan, juga memunculkan masalah sosial yang lebih besar. Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini. Melihat fakta-fakta yang ada, bukan hanya aktivitas ini yang harus dihentikan, tetapi juga adanya evaluasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang turut serta membiarkan praktek ilegal ini berlangsung.
Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, kondisi ini bisa merusak lingkungan secara lebih luas, serta menimbulkan masalah sosial yang sulit diatasi di masa mendatang. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil demi kepentingan bersama. Red (tim).