Sidoarjo, Pointernews.id | 3 Juli 2025 – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyempatkan diri mengunjungi Polresta Sidoarjo, Kamis (03/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan publik, khususnya pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mall Mini Pelayanan Publik, serta mengevaluasi kinerja Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) yang baru dibentuk.

Menteri PANRB disambut langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., serta jajaran kepolisian setempat.
Dalam keterangannya, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB baru saja menyetujui pembentukan unit organisasi pelaksana PPA dan PPO di lingkungan Polri, dan Polresta Sidoarjo menjadi salah satu yang pertama melaksanakan amanah ini di tingkat polres.

“Pembentukan Satres PPA-PPO ini adalah langkah penting agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang dapat dilakukan dengan lebih cepat, profesional, dan manusiawi,” ujar Menteri Rini.
Pembentukan ini juga merupakan bagian dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga antara Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memperkuat sistem perlindungan kelompok rentan.
Pembentukan dan penguatan Satres PPA-PPO ini didasarkan pada: Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, yang memuat arahan transformasi pelayanan publik dan reformasi kelembagaan.
Menteri Rini juga menyampaikan bahwa secara nasional, telah dibentuk Direktorat Reserse PPA-PPO pada 11 Polda dan Satres PPA-PPO di 22 Polres, sebagai bentuk peningkatan terhadap unit yang sebelumnya hanya melaksanakan fungsi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terbatas.
Menteri PANRB menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, kepekaan sosial, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menyoroti bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan dan perdagangan orang tidak hanya harus tegas, tetapi juga ramah terhadap korban, mengedepankan empati, dan memberikan pendampingan berkelanjutan.
“Aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan yang tepat, memahami psikologis korban, serta menjalin koordinasi kuat dari pelaporan hingga pemulihan korban,” tegasnya.

Dalam kunjungannya ke area SPKT Mall Mini Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo, Menteri PANRB menyampaikan apresiasi terhadap upaya integrasi pelayanan kepolisian ke dalam konsep Mall Pelayanan Publik (MPP). Ia menilai hal ini sebagai wujud dari birokrasi yang aktif turun ke masyarakat dan tidak berhenti hanya di balik meja.
“Apa yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo adalah bagian dari reformasi birokrasi yang konkret. Pemerintah harus hadir langsung, memastikan pelayanan itu benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Menteri Rini.
Menteri PANRB menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Polresta Sidoarjo dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memberantas perdagangan orang. Ia berharap keberadaan Satres PPA-PPO ini bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain di Indonesia.
“Kami ingin langkah ini menjadi standar pelayanan kepolisian ke depan. Semoga Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo dapat menjadi contoh baik dan membuktikan bahwa negara hadir dan peduli terhadap warganya, khususnya mereka yang rentan,” tegasnya.
Dengan adanya Satres PPA-PPO ini, pemerintah berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang akan semakin terstruktur, profesional, dan tepat sasaran. Menteri PANRB mengajak seluruh elemen pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga martabat dan keselamatan warga.
“Ini bukan sekadar pembentukan unit. Ini adalah bentuk amanah, wujud kasih negara untuk rakyatnya. Mari kita kawal bersama-sama,” pungkasnya. Red (el/ynr).