
Sidoarjo, Pointernews.id | 8 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo bersama Pemerintah Desa Buduran menyelenggarakan acara penyerahan sertifikat tanah bagi warga Desa Buduran yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini diadakan di Balai Desa Buduran pada hari Rabu, 8 Januari 2025, dengan dihadiri oleh pejabat dari BPN, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta warga penerima manfaat program.
Untuk mendapatkan sertifikat melalui Program PTSL, warga Desa Buduran harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Identitas Diri: Warga yang ingin mengikuti program harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan terlegalisir oleh Kepala Desa.
2. Surat Tanah: Tanah yang dimiliki harus tercatat atau memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat pernyataan atau surat-surat lain yang sah yang bisa menjadi dasar verifikasi oleh BPN.
3. Tanah yang Belum Terdaftar: Tanah yang dimaksud belum terdaftar dalam sistem pertanahan dan belum memiliki sertifikat resmi.
4. Surat Pengantar dari Desa: Warga harus melengkapi administrasi dengan mendapatkan surat pengantar dari pihak desa.
5. Biaya Administrasi: Meskipun program PTSL memberikan sertifikat gratis, beberapa biaya administrasi untuk verifikasi lapangan dan proses administratif tetap dibebankan pada pihak yang bersangkutan.
Program PTSL dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan memastikan bahwa setiap bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang sah dan terdata dengan baik di BPN. Beberapa peraturan yang harus diperhatikan adalah:
1. Keberlanjutan PTSL: Program ini dilaksanakan dengan ketentuan bahwa tanah yang didaftarkan harus memiliki kejelasan status hukum dan tidak sedang dalam sengketa.
2. Pengawasan dan Verifikasi: Seluruh proses pendaftaran tanah melalui PTSL harus melalui verifikasi oleh petugas BPN untuk memastikan bahwa tanah yang didaftarkan bukan milik orang lain dan tidak bermasalah.
3. Pemberian Sertifikat: Sertifikat tanah yang dikeluarkan harus sesuai dengan data yang tercatat di BPN dan tidak bisa dibatalkan kecuali ada keputusan hukum yang membatalkan.

Acara penyerahan sertifikat PTSL ini dihadiri oleh sejumlah tamu penting, antara lain:
1. Petugas Prioritas BPN Kabupaten Sidoarjo: Sebagai wakil dari BPN yang memimpin proses verifikasi dan penyerahan sertifikat.
2. Pihak Pemerintah Desa Buduran: Kepala Desa Buduran Bapak M. Arifin, beserta perangkat desa yang turut serta dalam memfasilitasi program ini agar berjalan lancar.
3. Warga Desa Buduran: Para pemilik tanah yang telah menerima sertifikat dari program PTSL.
Program PTSL ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat:
1. Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan sertifikat.
2. Pemerintah Desa Buduran: Pihak desa telah berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan memfasilitasi administrasi serta proses pendaftaran.
3. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten memberikan dukungan berupa kebijakan dan anggaran untuk kelancaran pelaksanaan program PTSL.
Acara penyerahan sertifikat PTSL ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Buduran dan sekitarnya:
1. Meningkatkan Legalitas Tanah: Dengan adanya sertifikat, warga akan memiliki kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah yang mereka miliki.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Sertifikat tanah akan meningkatkan nilai aset dan memberikan kemudahan dalam mengakses bantuan pembiayaan, seperti kredit atau pinjaman.
3. Mengurangi Sengketa Tanah: Dengan sertifikat yang sah, diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa terkait tanah antar warga atau dengan pihak lain.
4. Program PTSL Berkelanjutan: Diharapkan program PTSL dapat terus dilanjutkan di desa-desa lain untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap legalitas atas tanah mereka.
Acara ini ditutup dengan sambutan dari Kepala Desa Buduran yang mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara masyarakat dan instansi terkait. Beliau berharap agar program PTSL dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Desa Buduran, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga Desa Buduran dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan terdaftar, sebagai jaminan legalitas tanah mereka. Red (Tim).