
Sidoarjo, Pointernews.id | 26 Januari 2025 – Salah satu warga, Bapak Tosairi, Dusun Klitih, RT 20 RW 07, Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di sekitar lokasi proyek pembangunan PT. Sehati Premire Indonesia di Sidoarjo mengungkapkan keluhan serius terkait kerugian besar yang ia alami akibat banjir yang disebabkan oleh dampak proyek tersebut. Bapak Tosairi yang selama ini mengelola sawah di area yang disewa kini terpaksa menanggung kerugian ekonomi yang sangat besar.
Bapak Tosairi adalah seorang petani sawah mengungkapkan bahwa banjir yang terjadi beberapa waktu lalu merendam sebagian besar lahan yang ia kelola. Sawah yang sebelumnya subur kini tidak dapat dipanen karena tergenang air dalam waktu lama. Bapak Tosairi, petani yang menyewa TKD ini mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian besar, 3X tahun, 6X tanam gagal panen, yang disebabkan oleh proyek pembangunan PT. Sehati Premire Indonesia.
Bapak Tosairi, menyatakan bahwa ia telah mengajukan keluhan kepada pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum ada solusi nyata. “Saya hanya diberi janji-janji manis, namun sampai sekarang tidak ada ganti rugi yang diberikan, sementara kerugian terus bertambah,” keluhnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, setiap pembangunan yang mempengaruhi hak masyarakat sekitar wajib melakukan pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk melakukan pemulihan terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa pihak yang melakukan kegiatan yang berdampak terhadap tanah atau hasil pertanian milik pihak lain harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang wajar.
Jika dilihat dari sisi hukum, pihak PT. Sehati Premire Indonesia seharusnya memberikan ganti rugi atau kompensasi yang sesuai kepada Bapak Tosairi, selaku penyewa lahan yang mengalami kerugian. Namun, faktanya, sampai saat ini belum ada penyelesaian yang memadai.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika terbukti bahwa PT. Sehati Premire Indonesia telah lalai dalam mengelola dampak lingkungannya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. Denda tersebut bisa mencapai angka yang cukup besar, tergantung pada besarnya kerugian yang dialami oleh Bapak Tosairi sekitar serta dampak yang ditimbulkan oleh proyek mereka.
Sanksi lainnya, baik dari segi administratif maupun hukum, juga bisa dikenakan jika terbukti ada kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban kompensasi atau jika ada dugaan pelanggaran terkait peraturan lingkungan hidup. Penyewa TKD yang merasa dirugikan juga bisa membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
Pihak PT. Sehati Premire Indonesia sebelumnya berjanji akan memberikan kompensasi kepada Bapak Tosairi, selaku penyewa yang terdampak banjir akibat proyek mereka. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi. Bahkan, Bapak Tosairi, yang telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan mengungkapkan bahwa ia hanya menerima janji-janji kosong tanpa ada tindakan nyata.
“Sudah berulang kali ia meminta ganti rugi atau solusi konkret, namun sampai sekarang hanya janji yang diterima. Ia ingin agar pihak perusahaan segera memenuhi tanggung jawabnya, agar kerugian bisa teratasi,” ujar Tosairi.
Lahan yang disewa oleh Bapak Tosairi, Dusun Klitih tersebut memiliki luas sekitar Setengah hektar yang dikelola sebagai lahan pertanian, khususnya sawah. Lahan ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi keluarga Bapak Tosairi, di Dusun Klitih, namun sekarang terancam dengan kerusakan parah akibat banjir yang disebabkan oleh proyek pembangunan yang tidak dikelola dengan baik oleh PT. Sehati Premire Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penyelesaian atau kompensasi yang diberikan oleh pihak PT. Sehati Premire Indonesia. Penyewa lahan berharap agar ada tindakan cepat dari perusahaan dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah ini, agar kerugian yang ia alami bisa dipulihkan.
Pihak terkait diharapkan untuk segera turun tangan dan memberikan solusi yang sesuai dengan peraturan yang ada. Bapak Tosairi, juga berharap agar proses hukum bisa memberikan keadilan yang dirugikan oleh proyek ini. Red (Denny/Arik), Bersambung-.