Sidoarjo, Pointernews.id | 12 Agustus 2025 – Aksi nekat dilakukan oleh pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, berinisial BDN (23) dan ADR (22). Keduanya menculik seorang balita laki-laki berusia 1 tahun 6 bulan asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penculikan ini terjadi lantaran orang tua korban memiliki utang kepada salah satu pelaku, ADR, dan tak kunjung melunasinya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo melalui Wakapolresta Ajun Komisaris Besar Polisi M. Ainur Rofiq, dalam keterangan resminya pada Senin, 11 Agustus 2025, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di rumah mereka di Sleman, Yogyakarta, tanpa perlawanan.
Menurut keterangan polisi, ADR merupakan sahabat lama dari ibu korban. Persahabatan itu berujung konflik ketika sang ibu meminjam sejumlah uang dari ADR namun tidak juga membayar utangnya. Alih-alih menyelesaikan secara hukum atau kekeluargaan, ADR justru merencanakan penculikan bersama kekasihnya, BDN.
“Kedua pelaku mengaku nekat menculik korban karena merasa kesal atas utang yang tidak dilunasi,” ujar AKBP Ainur Rofiq. “Pelaku membujuk korban dengan ajakan membeli susu kemasan kesukaan bocah tersebut, lalu membawanya ke Sleman.”
Setelah sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, tim dari Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat. Korban ditemukan dalam kondisi selamat dan sehat, dan langsung dikembalikan ke orang tuanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, seperti: Sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ibu korban, Pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan: Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi Pasal 83:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Pasal 76F yang dimaksud menyatakan:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, apalagi dengan melibatkan anak-anak dalam konflik pribadi orang dewasa. Polisi menegaskan bahwa utang-piutang adalah ranah hukum perdata, dan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan ataupun tindakan kriminal.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Red (el/ynr).