Mojokerto, Pointernews.net | 6 April 2026 – Sidang perdana kasus dugaan koperasi bodong dengan terdakwa ISNAN digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto yang beralamat di Jl. R.A Basuni No.11, Mergelo, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Persidangan ini menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan yang merugikan ratusan warga.
Dalam sidang perdana tersebut, tercatat sebanyak 9 hingga 10 saksi dihadirkan oleh pihak terkait, Senin 6 april 2026. Di antara saksi yang memberikan keterangan adalah Yulianik (45), Aniswati Suwanah (41), Siti Mar’atus Sholikhah (29), dan Sunarni (44), seluruhnya merupakan warga Mojokerto.
Para saksi mengungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 100 anggota koperasi yang merasa tertipu.
Nilai kerugian yang dialami para korban pun bervariasi, mulai dari Rp9 juta, Rp21 juta, Rp25 juta, Rp37 juta, Rp53 juta, hingga mencapai Rp100 juta per orang.

Dalam kesaksiannya di persidangan, para saksi menyampaikan bahwa awalnya mereka percaya terhadap koperasi tersebut karena memiliki kantor yang berada di wilayah Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, kepercayaan masyarakat semakin kuat karena pihak yang disebut sebagai ketua koperasi diketahui merupakan salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai bendahara desa.

Namun demikian, para saksi mengaku tidak begitu mengenal terdakwa ISNAN secara langsung. Mereka justru lebih mengenal sosok yang disebut sebagai “Bu Lilik” dan Samuji, yang selama ini aktif berinteraksi dengan para anggota koperasi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan banyak korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman keterangan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Red (srh).