Mojokerto, Pointernews.net | 7 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia) Kabupaten Mojokerto resmi mengajukan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Daerah Propinsi Jawa Timur terkait dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) ilegal oleh PT Hidup Karya Abadi (HAKA).
Pengaduan ini didasari laporan warga Desa Mojolebak, khususnya Dusun Sidowangi dan Dusun Ketapang, yang mengaku terdampak dampak pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. Akibatnya, kedua dusun tersebut mengalami kerusakan pada sumber baku mutu airnya.
Tim investigasi AMPHIBI juga menemukan adanya praktik pembuangan atau pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai di lokasi PT HIDUP KARYA ABADI yang terletak di Jl Raya Jetis. Berdasarkan temuan lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur tentang pembuangan limbah B3.
Salah satu dasar hukum yang dilanggar adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 1 Angka 28 UUPPLH mendefinisikan pencemaran lingkungan hidup sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pembuangan limbah B3 yang tidak memenuhi baku mutu termasuk dalam kategori pencemaran. Selain itu, Pasal 69 UUPPLH menjadi inti larangan pembuangan limbah B3 ilegal, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perusahaan juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). Pasal 352 PP 22/2021 melarang setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk membuangnya secara langsung ke media lingkungan hidup.
Limbah B3 harus dikelola terlebih dahulu agar aman, dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur secara rinci dalam Pasal 353-394 PP 22/2021, yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) juga menjadi dasar hukum yang relevan. Meskipun limbah B3 bukan sampah rumah tangga, UUPS melarang pencampuran sampah spesifik yang mengandung B3 dengan sampah rumah tangga.
Sampah spesifik termasuk yang mengandung B3 harus dikelola sendiri oleh penghasilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa atau luka-luka, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dikenakan. Pasal 188 KUHP mengatur tentang kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan matinya orang karena kelalaian, sedangkan Pasal 359 dan 360 KUHP mengatur tentang mati atau luka-luka yang disebabkan oleh kelalaian.
Berdasarkan temuan dan analisis hukum tersebut, AMPHIBI menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 secara ilegal adalah tindak pidana lingkungan serius yang diatur terutama dalam Pasal 69 UU 32/2009 jo. Pasal 352 PP 22/2021.
Sanksi yang dikenakan sangat berat, mencakup sanksi administratif seperti peringatan, denda administratif, paksaan pemerintah, dan pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, baik bagi individu maupun direksi korporasi.
Surat pengaduan ini juga disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Kapolsek Jetis, Kapolres Kota Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, dan KLHK Republik Indonesia.
AMPHIBI berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Hidup Karya Abadi demi melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Red (srh).