Pasuruan, Pointernews.id | 13 Agustus 2025 — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (12/08/2025).
Rapat ini membahas aturan dan tata tertib pelaksanaan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, guna memastikan semarak kemerdekaan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, S.M., menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan atau hiburan masyarakat dalam rangka HUT RI harus mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Kita ingin semua kegiatan berjalan aman, tertib, dan menghibur masyarakat. Tidak boleh ada unsur pornoaksi, pornografi, maupun peredaran minuman keras,” tegas Bupati Rusdi.
Ia menambahkan, pengaturan ini mengacu pada surat edaran resmi dari Gubernur Jawa Timur dan Bupati Pasuruan, sehingga bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana di desa, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa Polres akan memimpin koordinasi keamanan, sekaligus mengundang semua pihak terkait, termasuk perangkat desa, panitia lokal, dan instansi teknis lainnya, untuk menerima arahan teknis pelaksanaan kegiatan.
“Kami akan lakukan langkah pencegahan sedini mungkin. Bila ditemukan pelanggaran seperti konsumsi miras atau pelanggaran norma, kegiatan bisa langsung dihentikan,” ujar Kapolres Jazuli.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh perayaan HUT RI di seluruh wilayah kabupaten, selama penyelenggara taat aturan.
“Tidak ada larangan untuk merayakan kemerdekaan. Justru ini penting untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di tengah masyarakat,” jelas Samsul Hidayat.
Namun ia mengingatkan, apabila ada kegiatan yang mengarah pada perusakan fasilitas umum, konsumsi minuman keras, atau mengganggu ketertiban umum, maka akan dikenai sanksi tegas.
“Kalau sampai melanggar, kegiatan akan langsung dihentikan. Menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama masyarakat,” tegas Ketua DPRD.
Rangkaian aturan yang menjadi acuan dalam pengamanan dan pengawasan kegiatan perayaan 17 Agustus di Kabupaten Pasuruan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 Ayat (1): “Setiap warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian.”
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13: Tugas pokok Polri mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pasuruan. Melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, mengandung unsur asusila, atau menyebarkan minuman keras.
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Bupati Pasuruan terkait pelaksanaan perayaan HUT RI tahun 2025.
Dengan adanya kesepakatan Forkopimda ini, seluruh desa dan kecamatan diharapkan mampu menyelenggarakan perayaan 17 Agustus secara aman, tertib, dan penuh semangat kebangsaan, tanpa mengabaikan norma hukum dan sosial.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk: Berpartisipasi aktif dalam pengawasan kegiatan di lingkungan masing-masing. Mendukung aparat dalam menjaga suasana kondusif. Menjadikan perayaan ini momentum memperkuat persatuan dan nasionalisme.
Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 bukan hanya euforia, tetapi juga cerminan kedewasaan demokrasi dan budaya tertib masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai ajang menunjukkan jati diri bangsa yang berbudaya, taat hukum, dan saling menjaga.
“Merdeka itu bukan sebebas-bebasnya, tapi sejauh kita bisa menjaga kebebasan dengan tanggung jawab. Mari kita rayakan kemerdekaan ini dengan tertib dan bermartabat,” pungkas Bupati Rusdi. Red (ns).