Sidoarjo, Pointernews.net | 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada 24 – 27 November 2025. Kegiatan ini secara khusus menyasar pemilih berusia di atas 100 tahun di wilayah Kabupaten Sidoarjo, guna memastikan keberadaan dan keakuratan data pemilih lanjut usia yang masuk kategori prioritas verifikasi.
Dalam pelaksanaan Coktas, KPU Sidoarjo melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Desa di masing-masing wilayah. Petugas mendatangi rumah pemilih untuk memastikan status domisili, keberadaan fisik, kelayakan data, serta kondisi terkini sebagai bagian dari prinsip validasi dan verifikasi data pemilih.
Langkah ini dilakukan secara hati-hati dan persuasif agar layanan pemutakhiran data dapat dilakukan secara manusiawi, menghormati kondisi pemilih lanjut usia, dan menjamin kebenaran informasi pada daftar pemilih.
Seluruh proses Coktas turut mendapat pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur, menjunjung tinggi keterbukaan informasi, dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Kehadiran Bawaslu menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa proses verifikasi tidak menyimpang dari ketentuan serta menguatkan integritas penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan Coktas ini berpedoman pada regulasi resmi penyelenggaraan pemilu, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum — Menegaskan bahwa KPU wajib menyusun daftar pemilih secara berkelanjutan, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan — Mengatur mekanisme: identifikasi pemilih potensial, validasi status kependudukan, penyempurnaan data, dan verifikasi langsung (Coklit/Coktas) terhadap pemilih tertentu.
Dalam regulasi ini, pemutakhiran data pemilih dilakukan sepanjang tahun melalui koordinasi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat.
- Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Pemilih — Menjadi panduan operasional bagi petugas di lapangan untuk memastikan setiap langkah verifikasi sesuai standar. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan Coktas di Sidoarjo dijalankan secara tertib, memenuhi prinsip integritas, akurasi, keberlanjutan, dan profesionalitas.
Kegiatan Coktas bukan hanya sekadar tugas teknis, tetapi juga wujud amanah penyelenggaraan pemilu. KPU Sidoarjo menanamkan semangat bahwa setiap petugas membawa tanggung jawab besar demi tersedianya daftar pemilih yang benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
KPU Sidoarjo memberikan dukungan penuh kepada jajaran petugas serta membangun kolaborasi bersama pemerintah desa, Bawaslu, dan masyarakat untuk memastikan kegiatan verifikasi berjalan efektif.
Kegiatan Coktas turut dilaksanakan bersama jajaran komisioner dan sekretariat KPU Sidoarjo, antara lain: Fauzan Adim, S.Sos. — Ketua KPU Sidoarjo, M. Yasin — Anggota KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Ahmad Nidhom — Anggota KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Haidar Munjid — Anggota KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Natsiruddin Yahya — Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi — Sekretaris KPU Sidoarjo, Jajaran Kasubbag dan Staf KPU Sidoarjo.
Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen kelembagaan untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai prosedur serta memberikan contoh langsung mengenai pentingnya verifikasi lapangan.
Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Sidoarjo mengajak masyarakat untuk melaporkan bila terdapat data kependudukan yang belum sesuai, seperti: perubahan domisili, pemilih meninggal, pemilih baru, data ganda, atau calon pemilih pemula.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar daftar pemilih semakin akurat, inklusif, dan berkualitas, sesuai amanat PKPU dan prinsip pemilu demokratis.
KPU Sidoarjo berharap pelaksanaan Coktas untuk pemilih usia di atas 100 tahun ini dapat: memperkuat kualitas data pemilih, memastikan keberadaan pemilih secara faktual di lapangan, meminimalkan potensi kesalahan data, meningkatkan kepercayaan publik terhadap daftar pemilih, serta mendukung terlaksananya pemilu yang jujur, transparan, dan berintegritas.
KPU Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan amanah negara dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyediaan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Red (dny/ynr).