Sidoarjo, Pointernews.net | 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Pembekalan Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor KPU Sidoarjo, Jl. Raya Cemengkalang No. 1, Sidoarjo, pada Senin (24/11/2025), dengan melibatkan seluruh jajaran internal mulai dari ketua, anggota komisioner, sekretariat, kasubbag, staf, hingga siswa magang.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh peserta Coktas harus memahami bahwa setiap pesan, instruksi, dan tugas dalam penyelenggaraan pemilu memiliki mekanisme serta tata kerja yang wajib dipatuhi.
“Setiap tugas memiliki mekanismenya. Jangan menggunakan logika pribadi dalam pelaksanaan coklit. Ikuti tata kerja dan petunjuk teknis agar pekerjaan yang menuntut ketelitian dapat terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Fauzan Adim juga mengajak seluruh peserta agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalitas, serta memegang teguh amanah negara dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh: Haidar Munjid – Anggota KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Natsiruddin Yahya – Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi – Sekretaris KPU Sidoarjo, Jajaran Kasubbag, Staf, dan siswa magang KPU Sidoarjo.
Para komisioner kembali menekankan bahwa Coklit adalah tahapan penting untuk memastikan daftar pemilih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) mengacu pada sejumlah regulasi dan pedoman resmi KPU, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum — Mengatur kewajiban KPU memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih — (Nomor terbaru yang berlaku pada tahun 2025; KPU menerbitkan PKPU teknis pemutakhiran data pemilih setiap siklus pemilu).
- Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencocokan serta Penelitian (Coklit) — Menjadi pedoman operasional bagi petugas dalam melakukan validasi data pemilih secara langsung di lapangan.
Dengan dasar hukum ini, KPU Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan tanpa penyimpangan, sejalan dengan prinsip: Integritas, Akurat, Tertib administrasi, Transparan, dan Amanah.
Pembekalan ini juga menjadi forum internal untuk: memberikan motivasi dan semangat kepada peserta Coktas, memastikan seluruh petugas memahami prosedur secara detail, meneguhkan komitmen menjaga integritas data, dan membangun koordinasi lintas divisi agar pelaksanaan Coklit berjalan maksimal.
Ketua KPU menekankan bahwa dukungan dan kerjasama seluruh struktur organisasi menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan tahapan pemilu yang berkualitas.
Dalam penutupan kegiatan, KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan harapan bahwa pelaksanaan Pembekalan Coktas Triwulan IV Tahun 2025 dapat: meningkatkan kualitas dan ketelitian petugas dalam pemutakhiran data, memastikan setiap langkah kerja sesuai dengan aturan, menghadirkan daftar pemilih yang valid dan terpercaya, serta memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Sidoarjo.
KPU Sidoarjo berkomitmen untuk terus menjaga amanah penyelenggaraan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan semangat pelayanan publik. Red (ark/ynr).