Jombang, Pointernews.net | 15 Desember 2025 — Upaya budidaya ratusan pohon ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Penggerebekan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar.
Rumah kontrakan yang berada di Dusun Mojongapit itu ternyata disulap menjadi kebun ganja oleh penghuninya. Fakta tersebut terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” terang Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, kepada awak media.

Pantauan di lokasi, petugas kepolisian tampak menyisir seluruh bagian rumah kontrakan sambil menyita barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara teliti di setiap ruangan rumah tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dua dari tiga kamar tidur di rumah kontrakan itu difungsikan sebagai lahan penanaman ganja. Ratusan pohon ganja ditemukan tumbuh di dalam pot, dengan sistem menyerupai greenhouse untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Tak hanya di kamar, polisi juga menemukan tanaman ganja di area dapur serta di kebun belakang rumah yang turut dijadikan tempat budidaya.
“Hasil penggeledahan sementara, ditemukan lebih dari 100 pohon tanaman ganja di rumah kontrakan tersebut,” lanjut AKBP Ardi Kurniawan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Red (srh).