Sidoarjo, Pointernews.net | 11 Januari 2026 — Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur memutuskan Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kalah dalam sengketa informasi publik melawan warganya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi antara Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. melawan Termohon Pemerintah Desa Temon, Kamis (8/1/2026), di Kantor KIP Jawa Timur.
Putusan ini menjadi sorotan karena Kepala Desa Temon, Sunardi, yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto, dinyatakan wajib membuka dokumen-dokumen informasi publik terkait penggunaan bantuan keuangan desa.

Dalam persidangan, Kepala Desa Temon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto: Beny Winarno, S.H., M.H. (Plt. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto), Dian Rosalina, S.Sos., M.M. (Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika), Turis Hadi, S.Sos., M.Med.Kom (Pranata Humas Ahli Muda), Inge Meylinda Wiyana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pratama), Christian Gathut Pemudya Mulyono, S.H. (Penyusun Bahan Bantuan Hukum), Aulia Firdaus Mustikasari, S.H. (Calon Analis Hukum Pertama)
Kuasa hukum pemohon.
Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa selama lima kali persidangan yang digelar KIP Jawa Timur, pihak Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak hadir.
“Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sangat memprihatinkan,” ujar Hadi Purwanto.
Ia menegaskan, pemohon tidak sepakat dengan dalih termohon yang menyatakan sebagian informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan. Menurutnya, foto prasasti proyek yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam persidangan pada 5 November 2025 pukul 11.00 WIB merupakan prasasti yang baru dipasang.
“Pada saat pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi, prasasti tersebut belum pernah terpasang,” tegasnya.
Selain itu, prasasti pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung dinilai tidak memuat informasi penting seperti besaran anggaran, jangka waktu pengerjaan, ketebalan atau tinggi jalan, serta mutu beton. Hal tersebut dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi menyesatkan publik.
Hadi Purwanto juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, serta alasan pengambilan kebijakan publik.
“Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan menjamin hak warga negara, pemohon berharap majelis mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Dian Rosalina, menyatakan bahwa Pemerintah Desa Temon pada prinsipnya tidak keberatan memberikan informasi publik sesuai ketentuan undang-undang. Namun, menurutnya, sebagian informasi dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
Termohon sebelumnya hanya bersedia membuka sebagian dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), SPK, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, gambar proyek, serta laporan pertanggungjawaban, dan menolak membuka dokumen seperti RAB, analisa harga satuan, bill of quantity, serta data pekerja dan rekanan.
Namun, dalam amar putusannya, Ketua Majelis KIP Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan bersifat terbuka.
Majelis memutuskan bahwa informasi berupa laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022, termasuk seluruh dokumen pekerjaan fisik dari poin A hingga K, merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin A sampai K kepada pemohon, dengan terlebih dahulu menghitamkan data pribadi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas A. Nur Aminuddin.
Putusan ini menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Red (srh).