Sidoarjo, Pointernews.net | 2 Juni 2026 – Proyek pembangunan hotel yang berlokasi di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, diduga belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung dan ditemukan sejumlah pekerja sedang melakukan pekerjaan konstruksi.
Dugaan tersebut mengacu pada Surat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Nomor: 000/2085/438.5.4/2024 tanggal 18 November 2024 perihal Pengembalian Berkas Permohonan SKRK.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan SKRK UMK yang diajukan oleh saudari Aisya Nurrulita Rahmi Putri tertanggal 30 September 2024, setelah dilakukan verifikasi administrasi, survei lokasi tanggal 7 Oktober 2024, serta pembahasan SKRK tanggal 9 Oktober 2024, dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun beberapa kekurangan persyaratan yang disebutkan dalam surat resmi tersebut antara lain:
– Belum melampirkan surat kuasa pengurusan;
– Revisi pernyataan mandiri terkait penambahan luasan atau melakukan update PKKPR;
– Revisi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
– Sosialisasi kepada warga terkait rencana pembangunan hotel;
– Arahan dokumen lingkungan;
– Penambahan KBLI restoran dan kafe apabila dikelola langsung oleh pihak hotel.
Atas dasar belum lengkapnya persyaratan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengembalikan berkas permohonan dan meminta pemohon segera melengkapi kekurangan sesuai berita acara dan checklist berkas.
Namun ironisnya, di tengah belum lengkapnya administrasi tersebut, pembangunan fisik hotel diduga tetap berjalan. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pemerintah daerah serta kepatuhan pihak pengembang terhadap aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dilakukan pembangunan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi standar teknis dan administratif, termasuk kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta persetujuan terkait lainnya.
Tidak hanya itu, dokumen Andalalin juga merupakan syarat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99, yang menyatakan bahwa setiap pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki analisis dampak lalu lintas.
Jika pembangunan tetap dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan perizinan yang lengkap, maka terdapat potensi sanksi administratif hingga pidana.
Dalam Pasal 45 Undang-Undang Bangunan Gedung disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
– Peringatan tertulis;
-Pembatasan kegiatan pembangunan;
– Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan;
– Pembekuan hingga pencabutan izin;
– Perintah pembongkaran bangunan.
Sementara itu, dalam ketentuan pidana, pelanggaran pembangunan tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak terhadap masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Masyarakat sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural maupun administrasi dalam pembangunan hotel tersebut.
Warga juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau memang berkasnya belum lengkap dan masih dikembalikan dinas, seharusnya pembangunan belum boleh berjalan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tetap berlangsungnya pembangunan hotel meskipun persyaratan administrasi disebut belum lengkap. Red (tim).