Sidoarjo, Pointernews.net | 2 Juni 2026 — Dugaan aktivitas pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan minyak daur ulang di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama sejumlah tim media online pada Selasa, (2/6/2026).
Melalui surat somasi bernomor 007/LIRA-JTM/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026, LIRA memberikan teguran keras kepada pengelola atau pemilik lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang sekaligus tempat pengolahan minyak jelantah dan berbagai jenis minyak nabati lainnya.
Langkah tersebut diambil setelah tim LIRA dan media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 5 Mei 2026. Dari hasil pemantauan lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan standar pengelolaan usaha.
Menurut LIRA, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan minyak jelantah, minyak goreng bekas, hingga campuran minyak nabati lainnya. Selain itu, tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha seperti CV atau PT yang lazim digunakan sebagai penanda legalitas usaha.
Tim juga menyoroti kondisi area pengolahan yang dinilai kurang terawat, kotor, dan tidak memenuhi standar kebersihan lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap aturan kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan temuan tersebut, LIRA menduga kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi belum memiliki kelengkapan izin usaha, izin pengolahan, maupun izin lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam surat somasinya, LIRA mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebagai bentuk peringatan, LIRA meminta pengelola usaha untuk segera memasang papan nama resmi usaha sesuai badan hukum yang dimiliki, menunjukkan bukti kepemilikan seluruh izin yang sah, memperbaiki kondisi lingkungan kerja, serta menghentikan sementara kegiatan usaha apabila izin yang dipersyaratkan belum dimiliki.
Bupati LIRA Kabupaten Mojokerto, Nurianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pengelola maupun instansi terkait.
“Kami meminta pihak pengelola menunjukkan legalitas usahanya secara terbuka. Jika tidak ada tanggapan maupun perbaikan dalam batas waktu yang diberikan, maka kami akan melanjutkan laporan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Perindustrian Kabupaten Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Red (tim).