Gresik–Sidoarjo, Pointernews.net | 1 September 2026 — Dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan, penarikan biaya ambulans yang dipertanyakan, hingga persoalan pengelolaan uang dan bukti transaksi mencuat dalam penanganan seorang korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Peristiwa tersebut bermula pada 24 April 2026 di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Seorang korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan di Puskesmas Kesambenkulon sebelum kemudian dirujuk ke RS Umum Anwar Medika, Jalan Bypass Krian No. KM 33, Semawut, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Korban disebut telah dilengkapi surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari Polsek Wringinanom. Pasien kemudian dibawa menggunakan ambulans milik Puskesmas Kesambenkulon. Namun, persoalan justru muncul setelah pasien tiba di rumah sakit. Keluarga pasien mengaku diminta membayar biaya ambulans sebesar Rp1.050.000. Nilai tersebut menjadi pertanyaan karena kendaraan yang digunakan merupakan ambulans milik Puskesmas Kesambenkulon, sedangkan proses rujukan juga berasal dari fasilitas kesehatan pemerintah tersebut. Yang menambah tanda tanya, kwitansi pembayaran disebut diterbitkan oleh pihak RS Anwar Medika, bukan oleh Puskesmas Kesambenkulon sebagai pihak yang memiliki ambulans.
Persoalan semakin serius setelah muncul informasi mengenai aliran uang dari pembayaran tersebut. Dari total Rp1.050.000, sekitar Rp150.000 disebut dipotong oleh pihak rumah sakit dengan alasan pajak dan administrasi, sedangkan Rp900.000 diserahkan kepada sopir ambulans Puskesmas Kesambenkulon. Jika fakta tersebut benar, pertanyaan publik tidak berhenti pada besaran biaya. Persoalan utamanya adalah siapa yang secara sah berwenang menarik biaya, ke mana uang tersebut harus disetorkan, bagaimana pencatatannya, serta atas dasar tarif dan ketentuan apa biaya tersebut dipungut. Hal yang patut mendapatkan perhatian adalah dugaan bahwa uang Rp900.000 tersebut tidak disetorkan melalui mekanisme kas Puskesmas Kesambenkulon ataupun rekening resmi institusi.
Uang tersebut disebut diberikan langsung kepada sopir ambulans. Jika benar terjadi demikian, maka perlu dilakukan pemeriksaan administratif dan keuangan untuk mengetahui: Apakah ambulans tersebut merupakan aset pemerintah daerah, Siapa yang secara resmi ditugaskan mengoperasikan ambulans, Apakah terdapat tarif resmi penggunaan ambulans, Siapa yang berwenang menerima pembayaran, Apakah tarif tersebut telah ditetapkan melalui peraturan yang sah, Apakah pembayaran masuk ke kas daerah, BLUD, atau mekanisme keuangan resmi lainnya, Apakah terdapat bukti pembayaran resmi, Apakah terdapat kerja sama tertulis antara Puskesmas Kesambenkulon dan RS Anwar Medika, Mengapa kwitansi justru diterbitkan oleh rumah sakit apabila ambulans merupakan milik puskesmas; dan Apa dasar pemotongan Rp150.000 yang disebut sebagai pajak dan administrasi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum publik menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Perkara kemudian berkembang ketika pada Rabu siang, setelah kejadian pembayaran tersebut, Kepala Puskesmas Kesambenkulon disebut mendatangi RS Anwar Medika. Menurut informasi yang diperoleh, kedatangannya antara lain untuk mengembalikan uang sebesar Rp900.000 yang sebelumnya diberikan kepada sopir ambulans. Pada saat yang sama, disebutkan terdapat permintaan agar pihak rumah sakit membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa rumah sakitlah yang menarik biaya ambulans tersebut.
Namun permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh pihak RS Anwar Medika.Persoalan kemudian semakin sensitif karena muncul dugaan bahwa bukti surat serah terima uang Rp900.000 yang berada di pihak rumah sakit diambil secara paksa oleh Kepala Puskesmas. Apabila informasi tersebut benar, tindakan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka: dalam kapasitas apa dokumen tersebut diambil, apakah terdapat persetujuan pihak yang memegang dokumen, dan apa dasar kewenangannya.
Sebab, dokumen transaksi dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan apabila perkara tersebut nantinya ditangani oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum. Istilah pungutan liar (pungli) tidak boleh digunakan secara serampangan. Secara hukum, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, masyarakat berhak mengetahui dasar tarif pelayanan, prosedur pembayaran, identitas penerima pembayaran, serta mekanisme pertanggungjawaban uang yang dibayarkan.
Apabila pungutan dilakukan tanpa dasar tarif atau kewenangan yang sah, maka persoalannya dapat masuk ke ranah administratif dan, tergantung fakta serta unsur yang terpenuhi, dapat pula berimplikasi pidana. Jika kemudian terbukti terdapat penerimaan uang oleh aparatur pemerintah yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan yang diberikan, aparat penegak hukum perlu melihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa adalah Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Namun, penerimaan uang tidak otomatis berarti gratifikasi atau korupsi. Unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta, status penerima, hubungan uang dengan jabatan, maksud pemberian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula jika uang tersebut merupakan penerimaan resmi atas jasa pelayanan, harus dibuktikan bahwa tarif dan mekanisme penerimaannya memang memiliki dasar hukum. Apabila ambulans Puskesmas Kesambenkulon merupakan aset pemerintah daerah dan biaya penggunaannya seharusnya menjadi penerimaan institusi, maka dugaan penerimaan langsung oleh individu tanpa pencatatan resmi merupakan persoalan yang serius.
Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen: standar tarif ambulans, peraturan daerah/peraturan kepala daerah terkait tarif pelayanan, standar operasional prosedur ambulans, surat tugas sopir, buku kas, rekening penerimaan, kwitansi, bukti transfer atau pembayaran, dokumen kerja sama dengan rumah sakit, laporan pendapatan layanan, serta bukti pengembalian Rp900.000.
Audit diperlukan untuk menentukan apakah terdapat sekadar kesalahan administrasi atau terdapat perbuatan yang mempunyai konsekuensi hukum lebih serius. Dugaan pengambilan paksa dokumen serah terima Rp900.000 juga tidak boleh diabaikan. Dokumen tersebut berpotensi menjadi alat bukti mengenai siapa yang menerima, menyerahkan, atau menguasai uang.
Karena itu, apabila benar dokumen tersebut diambil tanpa persetujuan pihak yang menguasainya, perlu diketahui apakah tindakan tersebut hanya merupakan sengketa administrasi atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Dalam perkara pidana, ketentuan mengenai penghilangan, penghancuran, penyembunyian, atau manipulasi alat bukti harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret dan unsur pasal yang berlaku. Aparat penegak hukumlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana.
Beberapa rezim hukum yang dapat menjadi perhatian dalam kasus semacam ini antara lain:
1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara dan denda, dengan berat hukuman bergantung pada pasal yang diterapkan dan fakta perbuatannya.
2. Ketentuan mengenai gratifikasi: Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
3. Undang-Undang Pelayanan Publik: Pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara pelayanan publik dapat menimbulkan sanksi administratif, dan apabila perbuatannya sekaligus memenuhi unsur pidana berdasarkan undang-undang lain, dapat berlanjut ke proses pidana.
4. Ketentuan hukum pidana mengenai dokumen atau barang bukti: Apabila ditemukan tindakan sengaja untuk menghilangkan atau merusak alat bukti dalam suatu perkara, ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan berdasarkan waktu kejadian, status perkara, serta unsur perbuatan.
Karena peristiwa terjadi pada 2026, penyidik juga harus menentukan secara tepat ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk memperhatikan rezim KUHP nasional yang mulai berlaku pada 3 Januari 2026 serta undang-undang khusus yang masih berlaku.
Salah satu persoalan penting dalam perkara ini adalah bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran. Jika sebuah pungutan ternyata tidak sah, persoalan hukumnya bukan hanya mengenai apakah uang akhirnya dikembalikan. Yang harus diperiksa adalah:
1. Siapa yang memerintahkan pungutan?
2. Siapa yang menentukan nominal Rp1.050.000?
3. Atas dasar peraturan apa tarif tersebut ditetapkan?
4. Mengapa rumah sakit menerbitkan kwitansi?
5. Mengapa Rp150.000 dipotong?
6. Atas dasar apa pemotongan tersebut dilakukan?
7. Mengapa Rp900.000 diberikan langsung kepada sopir?
8. Apakah uang tersebut masuk pembukuan resmi?
9. Apakah terdapat kerja sama tertulis antara kedua fasilitas kesehatan?
10. Dan mengapa kemudian muncul upaya meminta surat yang menyatakan bahwa rumah sakit merupakan pihak yang menarik biaya?
Pertanyaan terakhir sangat penting karena jika terdapat perbedaan antara fakta transaksi dengan dokumen yang dibuat setelah kejadian, hal tersebut harus diperiksa secara serius.
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada klarifikasi internal. Jika Puskesmas Kesambenkulon berada di bawah pemerintah daerah, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik perlu melakukan pemeriksaan administratif. Sementara aspek pengelolaan keuangan dan aset publik dapat diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Gresik sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan indikasi pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan idealnya tidak hanya memeriksa sopir ambulans, tetapi juga: pimpinan puskesmas, petugas yang menangani rujukan, pihak yang menentukan tarif, pihak RS Anwar Medika yang menerima pembayaran, pihak yang menerbitkan kwitansi, serta pihak yang mengetahui proses pengembalian Rp900.000.
Kasus ini menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan kesehatan: uang masyarakat, aset pemerintah, dan kepercayaan terhadap institusi pelayanan publik. Keluarga pasien yang sedang menghadapi musibah kecelakaan seharusnya memperoleh pelayanan yang transparan, bukan justru dihadapkan pada biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.
Jika biaya Rp1.050.000 memang memiliki dasar hukum dan merupakan tarif resmi, maka seharusnya sangat mudah bagi pihak terkait menunjukkan peraturan tarif, standar pelayanan, mekanisme pembayaran, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, maka harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Yang lebih penting, publik perlu mengetahui apakah kejadian ini merupakan kesalahan administrasi individual, praktik pungutan yang tidak sesuai aturan, atau bagian dari mekanisme yang memang sengaja dijalankan oleh lebih dari satu pihak.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan yang masih perlu diverifikasi dan dibuktikan. Pihak Puskesmas Kesambenkulon, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik, RS Umum Anwar Medika, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Khusus mengenai dugaan pengambilan paksa dokumen, dugaan pungutan tidak sah, serta dugaan kerja sama antara pihak puskesmas dan rumah sakit, diperlukan bukti yang dapat diverifikasi agar tidak terjadi tuduhan yang tidak berdasar. Kasus biaya ambulans Rp1.050.000 ini menyisakan terlalu banyak pertanyaan untuk dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.
Ada dugaan ketidaksesuaian antara pemilik ambulans, pihak yang melakukan penarikan biaya, pihak yang menerbitkan kwitansi, penerima uang, dan mekanisme pencatatan keuangan. Ditambah lagi dengan dugaan pengembalian Rp900.000 serta pengambilan dokumen serah terima, perkara ini layak mendapat pemeriksaan independen dan transparan.
Masyarakat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan jawaban sederhana:
– Berapa tarif resmi ambulans Puskesmas Kesambenkulon?
– Siapa yang berwenang menariknya?
– Ke mana Rp1.050.000 tersebut masuk?
– Mengapa Rp900.000 diberikan langsung kepada sopir?
– Apa dasar pemotongan Rp150.000?
– Dan mengapa bukti transaksi tersebut kemudian menjadi persoalan?
Jika seluruh transaksi memang sah, maka dokumen dan dasar hukumnya semestinya dapat dibuka dan diperiksa. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang akan diberikan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi pelayanan publik. Justru transparansi adalah cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Red (tim).