Mojokerto, Pointernews.net | 24 September 2026 — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.436.451.421,99, kini menjadi sorotan serius. Terdapat sejumlah temuan di lapangan yang mengindikasikan pelaksanaan pekerjaan belum mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang berlaku.
Proyek dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender ini mulai dikerjakan sejak 16 Juli 2026, dengan CV. Flamboyan sebagai pelaksana dan CV. Reskindo Wasa sebagai pengawas.
Dari pantauan di lokasi, ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Tiang penyangga dan pondasi terlihat berongga, pemasangan tidak padat dan rapat;
- Penggunaan batu bulat pada bagian pondasi dengan celah yang lebar dan minim material perekat;
- Pada dinding pasangan bata merah, permukaan tampak kurang rapi dan ditemukan rongga-rongga yang seharusnya tidak ada pada pekerjaan berkualitas;
- Secara keseluruhan, hasil fisik yang terlihat di lapangan memunculkan keraguan apakah telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta gambar kerja yang menjadi dasar perjanjian.

Meskipun temuan visual belum menjadi kesimpulan mutlak, pemeriksaan teknis menyeluruh sangat mendesak dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen kontrak, volume pekerjaan, dan standar konstruksi yang berlaku. Mengingat objek ini adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan warga, kualitas dan keamanan bangunan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
LIRA — Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan surat somasi sekaligus laporan pengaduan yang ditembuskan kepada Kepala Polres Mojokerto Kota cq. Unit Tipikor. Di dalam surat tersebut telah dilampirkan salinan RAB yang secara tegas menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan yang dikerjakan di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada tindakan, belum ada panggilan, belum ada penjelasan apa pun. Padahal angka lebih dari Rp1,4 miliar adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat menuntut:
- Pemeriksaan teknis segera dilakukan oleh pihak independen berwenang;
- Kesesuaian antara RAB, spesifikasi, dan hasil fisik dibuka secara terbuka;
- Polres Mojokerto Kota — Unit Tipikor segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk, jangan menutup mata;
- Apabila terbukti ada penyimpangan, wajib diperbaiki atau diganti kerugiannya sesuai ketentuan hukum.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan masih sesuai ketentuan, masyarakat juga berhak mendapat penjelasan terbuka agar tidak timbul keraguan lebih lanjut. Yang diinginkan warga sederhana: setiap rupiah anggaran negara menghasilkan bangunan yang aman, kokoh, dan benar-benar layak untuk melayani kesehatan masyarakat. Red (srh).